Rabu, 24 April 2024

Panlih Minta Petunjuk KPU

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub Kepri batal mengundang dua Cawagub Kepri, Isdianto dan Agus Wibowo, kemarin. Ketua Panlih, Hotman Hutapea menjelaskan, penundaan tersebut disebabkan ada beberapa syarat tata tertib (tatib) Wagub yang membutuhkan penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Teknisnya hanya masalah surat pertanyaanya saja. Karena ada beberapa pertanyataan, apakah cukup dengan satu lembar atau per item,” ujar Hotman menjawab pertanyaan media di Kantor DPRD Kepri, Senin (18/9).

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, hari ini (kemarin,red) pihaknya sudah mengutus tim untuk berkomunikasi dengan KPU Provinsi Kepri. Masih kata Hotman, apabila sudah dapat penjelasan, pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk mengundang masing-masing calon.

“Deadline waktu mulai berjalan, ketika Panlih sudah mengundang calon. Sebelum itu terjadi, argonya masih belum berlaku,” paparnya.

Disinggung mengenai “ilegalnya” pengusulan nama Agus Wibowo sebagai Cawagub Kepri, tanpa adanya kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Ketua Komisi II DPRD Kepri tersebut menegeskan, Demokrat sudah memberikan rekomendasi kepada nama yang bersangkutan. Sedangkan untuk partai lainnya, bukan kapasitasnya untuk berbicara.

“Didalam tatib juga sudah dibuat aturan mainnya. Ketika memang hasil verifikasi kita tidak lengkap, kita kembalikan kepada partai pengusung melalui Gubernur,” paparnya lagi.

Masih kata Hotman, sebagai kader partai demokrat, dirinya sudah mendapatkan penjelasan baik dari Ketua Partai Demokrat Kepri maupun Sekretaris. Poinnya adalah, masuknya nama Agus Wibowo adalah merupakan sebuah kesepakatan.

“Kesepakatan itu ada dalam notulen rapat yang ditulis oleh Asisten I Pemprov Kepri, Raja Ariza. Jika memang diperlukan, kita akan undang pejabata terkait untuk menjelaskan,” tegas Hotman.

Ditanya mengenai adanya gugatan dari partai pengusung Sanur, terkait usulan yang disampaikan Gubernur ke DPRD Kepri. Legislator Dapil, Batam tersebut itu adalah hak setiap partai. Meskipun demikian, Panlih tetap akan bekerja sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat.

“Sebelum ada keputusan hukumnya, Panlih tetap jalan. Artinya, kita tetap akan menghormati, bagaimana keputusan hukum atas gugatan yang sudah dilakukan,” tutup Hotman. (jpg)

Update