Rabu, 24 April 2024

Pemkab Turunkan Tim Appraisal

Berita Terkait

Bupati Karimun, Aunur Rafiq. F. Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun harus menurunkan tim apppraisal atau penilai untuk menentukan berapa besarnya tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Karimun. Hal itu dibuat untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun.

“Kita memang harus menurunkan tim appraisal atau penilai untuk menentukan berapa tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota legislatif. Hal ini kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau salah dalam menentapkan besarnya dua jenis tunjangan tersebut. Tim penilai tersebut adalah tim yang resmi berkedudukan di Batam,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada Batam Pos, Senin (18/9).

Dikatakan Bupati, bukan Pemerintah Kabupaten Karimun saja yang menggunakan tim appraisal untuk menentukan besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota legislatif, tetapi diikuti pula oleh kabupaten lain di Provinsi Kepri. Apalagi, selama ini pihaknya juga sudah sering menggunakan jasa tim tersebut. Karena tim penilai ini akan turun ke lapangan melakukan survei ke tempat rental mobil dan juga perumahan. Sehingga bisa didapatkan harga yang dijadikan acuan.

“Laporan sementara yang saya terima, untuk tunjangan transportasi anggota dewan Kabupaten Karimun besarnya berkisar Rp 7 juta sampai Rp 12 juta. Kemudian untuk tunjangan perumahan angkanya berkisar Rp 8 juta sampai Rp 134 juta. Jika laporan ini sudah fix atau tetap, maka akan dituangkan dalam suatu surat berupa Surat Keputusan Bupati,” ungkapnya.

Menyinggung pembayaran kedua tunjangan tersebut apakah diakumulasikan sejak Juli, Rafiq menjelaskan, tidak ada pembayaran rapel atau akumulasi untuk tunjangan perumahan dan sewa mobil untuk anggota dewan. “Tim appparaisal saat ini sedang turun ke lapangan, diperkirakan pada bulan ini bisa selesai dan kemudian langsung dikeluarkan SK Bupati Karimun. Kalau pun ada akumulasi jika dibayarkan pada bulan depan, maka mungkin dihitung dua bulan saja. Yakni bulan ini dan bulan depan,” jelasnya. (san)

Update