Kamis, 25 April 2024

Delapan Kursi Eselon Masih Kosong

Berita Terkait

Tengku Dahlan, F.Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Kementerian Dalam Negeri meminta Pemko Tanjungpinang segera mengirimkan format pelantikan pejabat eselon II dan IV agar permohonan pelantikan selepas habis tenggat itu bisa dilaksanakan.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengungkapkan permintaan format itu merupakan hasil tanggapan dari surat permohonan rekomendasi yang dilayangkan Pemko Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

“Sekarang Kemendagri minta formatnya langsung. Maka itu, format yang diminta ini masih kami susun,” ujar Lis Darmansyah, kemarin.

Dikatakan Lis, penyusunan ini terkait pertimbangan untuk melengkapi jabatan-jabatan yang masih kosong. Dan beberapa diantaranya ada pula pergeseran. “Karna ada promosi juga, agar kinerja lebih produktif,” sambungnya.

Usai melangsungkan penyusunan, format yang diminta akan langsung dikirimkan ke Mendagri agar proses pelantikan pun dapat segera dilangsungkan.

Hingga kini, Lis masih belum bisa melakukan mutasi pejabat eselon III dan IV lantaran telah melewati batas dari tenggat akhir pada 12 Agustus lalu. Sebagaimana yang diatur

Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, kepala daerah tidak boleh melantik pejabat di enam bulan sisa jabatan dan enam bulan setelah dilantik.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan bahwa memang benar pelantikan belum dapat dilakukan karena alasan waktu yang telah habis.

“Yang jelas memang kita harus melantik, karena delapan kursi eselon III masih kosong, jika tidak dilantik sekarang, mau kapan lagi,” kata Tengku Dahlan.

Dahlan mengatakan, jika tidak dilantik dalam waktu dekat, maka kursi tersebut akan diduduki oleh pelaksana tugas (plt) sangat lama sekali. Terhitung kosong sejak awal tahun, dan kemungkinan dilantik pada tahun 2019.

“Karena amanat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, dimana kepala daerah tidak boleh melantik selama setahun, 6 bulan sebelum habis masa jabatan dan 6 bulan setelah dilantik. Sementara, tahapan Pilkada akan habis Juni, 6 bulan setelah pelantikan Desember, ya masa kosong sampai tahun 2019,” kata Tengku Dahlan. (aya)

Update