Rabu, 24 April 2024

Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, terdiri dari Yanuarni selaku Ketua serta Antoni dan Yudi Rozandinata menyidangkan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia yang jumlahnya 2,5 kilogram dengan terdakwa Haryono alias Ipal, warga Pulau Kundur.

Dalam persidangan kali ini, agendanya mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Kurniawan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Haryono alias Ipal terbukti melawan hukum sesuai dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ridwan secara terpisah menyebutkan, terkait tuntutan dari JPU, pihaknya akan menyampaikan pleodoi atau pembelaan yang akan dibuatnya dan juga pembelaan langsung yang akan disampaikan oleh terdakwa. “Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim akhirnya menunda sidang ini untuk disambung lagi pada pekan depan. Agendanya untuk mendengarkan pembelaan dari kami. Dan tentunya kami berharap keringanan dari majelis hakim yang berhak memutuskan perkara ini,” paparnya.

Sesuai dengan berita di koran ini beberapa waktu lalu, Satres Narkoba Polres Karimun yang mendapatkan informasi bahwa ada kapal pompong dari Malaysia yang masuk ke wilayah Karimun dengan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar. Akhirnya, polisi turun langsung ke laut dengan menggunakan kapal pompong agar tidak diketahui oleh nakhoda kapal.

Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya kapal yang membawa sabu seberat 2,5 kg itu muncul dan dilakukan pengejaran. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menemukan sabu yang disimpan di bagian bawah kapal. Nakhoda kapal sempat mengelak tidak mengetahui jika ada sabu di dalam kapalnya. Sebab, pada saat berangkat dari Sawang ke Malaysia membawa besi untuk dijual dan pulangnya kosong. Namun setelah diperiksa secara mendalam muncul satu nama yang menyuruhnya, yakni Khaidir yang saat ini DPO. (san)

Update