Kamis, 25 April 2024

Istri dari Karyawan yang Dipecat Menangis

Berita Terkait

batampos.co.id – Manajemen Bintan Lagoon Resorts (BLR), Lagoi melakukan
pemutusan hubungan kerja (phk) terhadap belasan karyawan yang menangih
janji akan dilakukan perundingan dengan manajemen, Senin (18/9) lalu.

Sementara itu, alasan pemecatan yang dilakukan manajemen, Selasa (19/9), karena karyawan dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Nofriyadi, salah seorang pengurus serikat yang dipecat membenarkan, 14 orang karyawan BLR yang hadir untuk mengikuti perundingan di perusahaan, telah dipecat.

“Teman-teman shock bahkan anak istrinya ada yang menangis,” kata Nofriyadi kepada Batam Pos, Selasa (19/9) kemarin.

Ia mengatakan, awalnya setelah perundingan ditolak, belasan pekerja kembali ke perusahaan untuk kembali bekerja. Namun, sekuriti tidak membolehkan mereka masuk, sehingga mereka tetap bertahan di depan pos I sekuriti Bintan Lagoon Resorts. “Tahunya malah keluar surat PHK,” katanya.

Ditambahkannya, sebelum keluar surat PHK nomor 055/HR/BLR/IX/2017 yang
menyebut bahwa belasan karyawan telah melakukan pelanggaran berat, manajemen mengeluarkan surat peringatan ketiga nomor 035/HR-BLR/let-out/IX/2017 yang isinya pekerja dianggap telah melakukan menyerang atau mengintimidasi.
Terkait ini, ia mengatakan sudah dilaporkan ke Disnaker Bintan.

“Kadisnaker berjanji akan menyelesaikan masalah belasan karyawan yang di PHK. Lagi
diupayakan pesanggonnya, sebab manajemen dari suratnya tak mau
mengeluarkan pesangon karena pekerja dinilai sudah melakukan
pelanggaran berat,” tukasnya.

Kadisnaker Bintan Hasfarizal Handra belum berhasil dimintai penjelasan. Hanya,
dia melalui pesan singkat menjawab belum bisa memberikan keterangan
saat ini. Ditanya

soal pemecatan karyawan di BLR, mantan Kasatpol PP Bintan ini belum menjawab.
Sementara itu, HRD SManager BLR Lagoi, Syafrizal Umar hingga berita
ini diturunkan, belum berhasil memberikan penjelasan. (cr21)

Update