Kamis, 28 Maret 2024

Pemko Batam Batal Beri Gaji Juru parkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memberlakukan sistem pengajian bagi petugas parkir gagal. Pasalnya, anggaran Rp 15 miliar yang sudah dianggarkan di APBD 2017 dikembalikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

“Ya kami kembalikan semua karena ada pertimbangan-pertimbangan,” kata Yusfa Hendri, Kepala Dishub Batam, Rabu (20/9).

Menurut Yusfa, sistem penggajian tidak bisa dilaksanakan karena masih menggunakan sistem target. Apalagi hasil survey titik parkir baru didapatkan tahun ini. Alhasil, sistem penggajian tahunan yang sudah dianggarkan, tak bisa diterapkan.

“Tak mungkin juga kan titik parkir yang ramai dengan yang sepi, gaji petugas parkirnya tetap sama. Makanya kita masih pakai pola yang lama (bagi hasil),” kata Yusfa.

Pertimbangan lain, lanjut dia, jumlah petugas parkir dengan titik parkir tak seimbang dengan anggaran yang sudah dianggarkan. Anggaran Rp 15 miliar tersebut, kata Yusfa, hanya mampu untuk menggaji 477 orang juru parkir. Sementara dari hasil survey sendiri ada penambahan titik parkir, sehingga juru parkir pun bertambah hingga 615 orang.

“Kan ada penambahan, makanya anggaran Rp 15 tak terakomodir,” kilahnya.

Untuk tahun 2018 nanti, ia mengaku akan menyesuaikan dengan perda parkir yang baru. Dimana dimungkinkan untuk memakai beberapa sistem seperti aplikasi atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola retribusi parkir tepi jalan.

“Bisa saja kita lelang, siapa yang berani Rp 30 miliar sesuai target kita,” tuturnya.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura membenarkan jika anggaran yang sudah dianggarkan tersebut dikembalikan dishub. Mengingat terbatasnya APBD Batam, ia pun sepakat agar anggaran ini dihold dan pembayaran petugas parkir kembali bagi hasil. “Tak mungkin pendapatan Rp 3 miliar, sementara gaji juru parkir Rp 15 miliar,” katanya.

DPRD sendiri, lanjut dia, berencana akan mengevaluasi lagi titik parkir potensial di kota Batam. Titik-titik parkir inilah nantinya bakal dipasang mesing standing parkir yang bisa dibayar lewat aplikasi atau manual ke mesin tersebut.

“Mesin ini dikelola pemko. Juru parkir tak lagi menerima uang tetapi hanya bertugas mengawasi dan menertibkan kendaraan yang parkir,” terangnya

Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan motor yang akan parkir di Ruko Raflesia Batamcenter. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak menilai, dishub tak mau melaksanakan sistem penggajian parkir. Padahal untuk gaji petugas parkir sendiri sudah jauh-jauh hari dianggarkan. “Mereka masih terapkan bagi hasil. Sementara retribusi bagi hasil dengan petugas parkir, ada ketentuannya dan jelas tak diperbolehkan,” terangnya.

Bagi hasil yang dilaksanakan petugas parkir, kata Jefri juga tak masuk akal. Bayangkan di satu titik saja mereka bisa memungut hingga Rp 400 ribu. Sementara uang yang disetor ke unit pelaksana teknis dishub tak sampai Rp 50 ribu saja. Sisanya masuk ke juru parkir, mafia parkir dan pemilik lahan parkir.

“Bagi hasil tak boleh, ini akan saya laporklan secara resmi kepada pihak berwajib. Termasuk ke tim saber pungli, kalau ini masih diberlakukan unit perlaksana teknis parkir,” ancamnya. (rng)

Update