Selasa, 16 April 2024

Calon Wali Kota Tidak Boleh Pailit

Berita Terkait

Robby Patria. F.Dok Batam Pos.

batampos.co.id – Setiap orang yang memenuhi syarat berhak mengajukan diri sebagai Wali Kota Tanjungpinang. Tapi satu yang pasti, selain telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU, setiap calon wali kota tidak boleh orang dengan status ekonomi pailit.

“Kalau jumlah kekayaan berada di bawah minimum masih bisa. Tapi kalau sudah pailit, sudah tak bisa,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Robby Patria, Jumat (22/9) kemarin.

Persyaratan pernyataan tak pailit ini pun, sambung Robby, harus sesegera mungkin diproses jika positif hendak maju dalam Pilkada 2018 mendatang. Berhubung proses pengurusan surat keterangan ini dikhawatirkan memakan waktu lama lantaran harus diurus di luar kota.

Persyaratan lainnya yang juga harus diurus di luar kota yakni LHKPN, yang dikeluarkan oleh KPK. “Karena yang satu mengurusnya di Medan dan syarat satunya lagi di Jakarta, lebih cepat lebih baik untuk diurus para bakal calon wako dan wawako,” terang Robby.

Ia juga menegaskan, agar para bakal calon menyiapkan seluruh berkas persyaratan lainnya jauh-jauh hari. Sehingga tak mengganggu proses pendaftaran yang bakal secara resmi dibuka sejak 8 hingga 10 Januari mendatang.

“Persyaratan yang harus dilengkapi masing-masing pasangan ini banyak sekali. Makanya akan lebih baik dilengkapk sebelum 8 Januari itu,” pungkas dia. (aya)

Update