Jumat, 19 April 2024

Polisi Tanjungpinang Gerebek Gudang Beras Oplosan

Berita Terkait

Polisi membawa barang bukti beras oplosan ke kantor Polres Tanjungpinang.
foto: osias de / batampos

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (22/9/2017) sore, menggrebek gudang tempat pengoplosan beras di Kampung Sumber Karya, RT 01, RW 06, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Penggrebekan di gudang milik Ahui, yang diketahui juga sebagai pemilik Swalayan Pinang Lestari tersebut dilakukan unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat, Polisi melakukan penyelidikan beberapa hari.

Dari penggrebekan tersebut,  pihak Kepolisian mengamankan tiga orang diantaranya Ahui pemilik Swalayan Pinang Lestari, Mul selaku kepala gudang dan Joni yang saat penggrebekan sedang melakukan pengoplosan beras.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni mesin pres karung beras, plastik untuk kemasan beras yang sudah dioplos dan spidol untuk menulis merk dari beras yang sudah di oplos.

Informasi yang dihimpun, beras yang dioplos yakni beras bulog premium dicampur dengan beras bermerk yang kurang bagus.

Beras yang sudah dioplos dalam kemasan plastik 5 kilogram dijual kembali di Swalayan Pinang Lestari.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang dikonfirmasi terkait penggrebekan gudang beras oplosan tersebut enggan berkomentar jauh. Ia hanya hanya memohon waktu.

“Mohon waktu ya,” ujar Ardiyanto, singkat.

Sementara itu, pantauan di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Ketiga orang yang diamankan tersebut langsung menjalani pemeriksaan di unit Tipiter. Mereka menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pengoplosan beras yang dilakukan.(ias)

Update