Jumat, 19 April 2024

WN Malaysia Edarkan Sabu di Karimun

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia M Azmi, 37, yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Karimun.

Penangkapan M Azmi berawal dari Dedi Haryono yang lebih dulu ditangkap di rumah kos Kopi Tiam, Kolong, Kecamatan Karimun Selasa (19/9) pukul 23.00. Pada saat itu Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, tetapi ponsel milik Dedi Haryono disita. Dedi sendiri mengaku baru saja mengantarkan pesanan sabu untuk Sudarmawan,38, dengan harga Rp 2 juta, sebelum ditangkap.

“Tidak lama kemudian Sudarmawan muncul dan langsung dilakukan penangkapan juga,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin melalui Kasat Res Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madyatias, Jumat (22/9).

Lalu pengembangan dilakukan dan didapati bahwa sabu yang diantarkan Dedi ke Sudarmawan berasal dari Azman alias Pacik, 48, warga Pulau Parit I, Kecamatan Karimun. Pada Rabu (20/9) pukul 03.30 WIB Polisi berhasil menemukan Azman yang sedang berjalan bersama rekannya, yang belakangan diketahui namanya M Maryono, di Jalan Nusantara.

“Saat akan ditangkap Azman mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti sabu yang beratnya sekitar 5 gram,” kata AKP Nendra.

Meski mencoba melarikan diri, tapi Azman berhasil ditangkap. Untuk pengambilan barang bukti yang dibuang Azman, Polisi memanggil warga di sekitar lokasi kejadian, sebagai saksi. Dari penangkapan tersebut diketahui bahwa sabu yang ada di tangan Azman berasal dari Maryono.

Kepada penyidik M Maryono mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengakui menyimpan 50 butir pil ekstasi di rumahnya di Pulau Parit I. Pada hari itu juga polisi berangkat ke rumah tersangka dan menemukan dua paket pil ekstasi. Masing-masing 25 butir warna biru dan 25 butir lagi warna merah jambu bergambar tokoh kartun Hello Kitty.

“Hasil penyidikan juga diketahui bahwa Maryono mendapatkan barang dari M Azmi, WN Malaysia yang tinggal di Sidomulyo,” jelas AKP Nendra.

Lalu pada Rabu pagi pukul 07.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap M Azmi. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Hanya saja, Azmi yang kini mendekam di penjara didapati masuk ke Karimun secara ilegal.

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya, Azmi disebutkan telah memberikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kepada Maryono. Selain penangkapan terhadap lima orang tersangka narkoba, di hari yang sama pukul 19.00 WIB juga dilakukan penangkapan terhadap ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran sabu. Dua IRT yang ditangkap adalah Novi Triani, 33, dan Juliana, 41, di Telaga Harapan RT 003 RW 005, Kecamatan Karimun. Dari penangkapan ini ditemukan 5 paket sabu dengan berat 0,30 gram milik Novi Triani yang disimpan di bawah kasur. Pengakuan keduanya, sabu didapat dari pria berinisial De yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). (san)

Update