Rabu, 24 April 2024

Antisipasi Pil PCC, Apotek dan Toko Obat Dirazia

Berita Terkait

batampos.co.id – Mengantisipasi peredaran pil PCC di Kota Tanjungpinang. Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan, menggelar razia di sejumlah toko obat dan apotek di Tanjungpinang, Sabtu (23/9) sore.

Dalam razia yang dibagi dalam dua kelompok masing-masing terdiri dari 12 personel. Petugas tidak menemukan adanya obat yang dilarang beredar oleh Balai Pengawasan Obat dan Makan sejak beredar di Kota Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Jaiz, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk melihat secara langsung peredaran pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) disetiap apotek dan toko obat.

“Ini untuk melihat apakah apotek dan toko obat di Tanjungpinang menjual pil PCC tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Jaiz, dari kegiatan yang dilaksanakan tersebut. Pihaknya belum menemukan adanya pil beredar di Tanjungpinang.

“Sejauh ini belum ditemukan pil itu diperjualbelikan di apotek dan toko obat yang ada di Tanjungpinang,” katanya.

Seperti diketahui, pil PCC memiliki efek yang membuat tubuh terasa nyaman jika digunakan sebagaimana mestinya. Namun, jika obaf ini dikonsumsi hingga berbutir-butir akan menimbulkan perasaan ‘fly’. Yang mana hal tersebut mendorong orang untuk menyalahgunakan obat tersebut.

Adapun bahaya dan efek samping dari penyalahgunaan pil PPC yakni mengalami kerusakan pada hati, penurunan kesadaran karrna pelemasan otot, hilangnya konsentrasi, mengalami efek mengantuk secara terus menerus dalam jangka panjang, membuat penggunanya berhalusinasi tinggi, mengalami masalah susunan saraf pusat dan dapat menyebabkan kematian jika tingkat overdosis tinggi dan tidak mendapatkan penanganan yang tepat.(ias)

Update