Jumat, 29 Maret 2024

Terlibat Sabu, Dua Wanita Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi melakukan penggerebekan di tempat kosan Fresh Water yang berada di Jalan A Yani RT 004 RW 001, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Sabtu (23/9). Dalam penggerebekan tersebut dua orang wanita diamankan dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua orang yang diamankan tersebut berinisial Rwb, seorang sales rokok dan Iw temannya. Kamar kos tersebut disewa oleh Rwb. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Babinsa Polsek Meral.

“Penggerebekan dan penangkapan dua orang wanita di rumah kos milik Cheng Meng ini dilakukan jajaran Polsek Meral. Kemudian baru dilimpahkan kepada kami,” ujar Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias, Senin (25/9).

Dari penggerebekan ini, tambahnya, ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat sekitar 1,29 gram, serta barang lainnya. Selain itu, ada satu orang pria yang diketahui bernama Roynaldi alias Yoi yang sebelumnya sudah masuk DPO untuk kasus yang sama. Pria tersebut melarikan diri pada saat polisi naik ke lantai tiga kamar kos tersebut.

“Pria yang melarikan diri tersebut selain sudah ditetapkan sebagai DPO untuk kasus yang sama, juga merupakan mantan narapidana atau residivis untuk kasus sabu,” kata AKP Nendra.

Roynaldi disebutkan baru keluar dari penjara tetapi kembali mengedarkan narkotika.
“Beberapa waktu lalu kami pernah melakukan penangkapan dan keterangan tersangka mengaku mendapatkan barang dari Roynaldi,” ungkapnya. (san)

Update