Jumat, 29 Maret 2024

Dirut PT Lobindo Dihukum Satu Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Yon Fredy alias Anton, Direktur Utama PT Lobindo Nursada, terdakwa kasus dugaan penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Rescourse senilai Rp 728 juta, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun.

Hal itu, berdasarkan putusan majelis hakim Mahkmah Agung (MA) Republik Indonesia yang dibacakan pada Rabu (6/9) lalu, yang menyatakan Anton bersalah dan menganulir putusan bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, beberapa bulan yang lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim MA yang mengadili dan memeriksa perkara dengan nomor register 835/ K/ Pid/2017 dipimpin oleh Sofyan Tambunan didampingi dua hakim anggota Suhardijatmo dan Desnayeti, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana.

“Untuk itu menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan perintah terdakwa agar langsung di tahan. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PN Tanjungpinang nomor 283/Pid.B/2015,” ujar hakim MA.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, yang dikonfirmasi terkait putusan MA tersebut. Membenarkan bahwa Dirut PT Lobindo Nusa Persada tersebut dihukum satu tahun penjara. Pihaknya pun telah menerima petikan putusan tersebut.

“Petikan ini akan kami sampaikan kepada Kejari Tanjungpinang agar sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” ujar Santonius.

Dikatakan Santonius, Kejaksaan tidak perlu menunggu salinan putusan MA tersebut secara lengkap untuk melakukan eksekusi. Sebab, petikan yang diterima pihaknya merupakan bukti dan bisa dilaksanakan Jaksa.

“Meskipun jika nanti ada upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, Jaksa tetap bisa melakukan eksekusi dan Pk tidak menghalangi itu,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Yon Fredy alias Anton Direktur Utama PT Lobindo Nusa Persada (LPS), terdakwa dugaan kasus penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Resorces senilai Rp 728 juta di lahan dan IUP milik PT Labindo, di Bukit II, Kampung Duyung, RT 03, RW 03, Keluarahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan sekitar tahun 2013 lalu, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang, Jumat (17/2) lalu.

Sidang Vonis bebas terhadap terdakwa Anton tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang dipimpin Zulfadli, didampingi dua hakim anggota, Acep Sopian Sauri dan Afrizal. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan terdakwa Yon Fredy alias Anton tidak terbukti melakukan penggelapan biji bauksit sebagaimana yang didakwakan oleh JPU melanggar pasal tunggal yakni Pasal 372 KUHP Pidana.

Sementara itu Hendie Devitra, kuasa hukum PT Gandasari Resources selaku pelapor dalam kasus penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Resources yang dilakukan oleh terdakwa Yon Freddy alias Anton selaku Direktur PT Lobindo Nusa Persada menyampaikan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya putusan tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung dalam kasus yang merugikan kliennya. Bahwa terdakwa Yon Freddi alias

Anton yang dilaporkan pihaknya telah divonis terbukti bersalah di Pengadilan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun yang merupakan putusan incracht (telah memiliki kekuatan hukum) dalam kasus ini.

“Terdakwa yang kami laporkan itu, ditingkat kasasi telah divonis hakim MA bersalah dan dipidana selama satu tahun penjara, dan putusan kasasi itu telah turun dan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Hendie, Rabu (27/9).

Hendie menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi dari pihaknya ke Polres Bintan dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/101/XII/2014/Kepri/ResBintan tanggal 27 Desember 2014 lalu atas tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP yang mengambil dan menjual hasil tambang berupa batu bouksit yang telah dikerjakan oleh PT Gandasari yang dilakukan terdakwa disebuah lahan pertambangan yang terletak di Bukit II, Kampung Duyung, RT 03 RW RW 03 Kelurahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada tahun 2013 lalu yang juga sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tanjungpinang.

“Dalam sidang di PN Tanjungpinang, terdakwa divonis bebas, namun di tingkat kasasi di MA, terdakwa divonis bersalah. Kami berharap agar pihak Kejaksaan setelah menerima putusan ini dapat melaksanakan putusan tersebut,” ujar Hendie. (ias)

Update