Jumat, 29 Maret 2024

Empat Anggota Polres Karimun Dipecat

Berita Terkait

Agus Fajaruddin.

batampos.co.id – Empat anggota Polres Karimun, masing-masing Aiptu M Taofik, Brigadir Rajoki Damanik, Briptu Andi Alvan dan Aiptu Dodi Loveardi, kemarin (27/9) resmi dipecat sebagai anggota Polri. Proses pemberhentian terhadap keempat orang tersebut dilakukan di dalam apel resmi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Karimun.

”Sebagai institusi yang mengemban amanah dari rakyat, yakni memberikan pelayanan dan menjalankan proses hukum, Polri selalu bersikap teegas terhadap anggotanya yang mencemarkan nama institusi Polri itu sendiri. Sebagai bentuk ketegasan Polri, maka empat orang anggota polisi resmi PTDH setelah melalui proses hukum. Baik, proses hukum internal dan kode etik Polri,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin kepada Batam Pos.

Dikatakan Kapolres, ada pun tindakan pelanggaran yang dilakukan terhadap empat orang yang resmi dipecat sebagai anggota Polri tersbeut dua orang melakukan tindak pidana narkoba. Sesuai dengan aturan yang sudah sering disampaikan oleh pimpinan tertinggi Polri, bahwa anggota yang terlibat dengan narkoba dapat dipecat. Dan, ini buktinya. Kemudian, dua orang lagi diberhgentikan karena disersi atau tidak masuk kerja selama satu bulan tanpa ada keterangan.

”Kita dari jajaran Polri sudah selalu memberikan himbauan dan peringatan kepada anggota dalam setiap kali apel untuk tidak melanggar disiplin dan kode etik Polri. Bahkan, sebagaui anggota Polri harus mampu menjaga citra polisi di masyarakat. Bertugas sebagai anggota Polri harus bisa memberikan contoh yang baik dalam kehidupan di masyarakat. Apalagi, saat ini masyarakat adalah mitra dari polisi,” jelasnya.

Menyinggung tentang jumlah anggota Polres Karimun yang sudah dipecat atau di PTDH pada tahun ini, Kapolres menyebutkan, dengan adanya empat orang yang diberhentikan hari ini (kemarin, red), maka jumlah keseluruhannya sejak Januari 2017 sampai dengan bulan ini sudah ada 8 orang. Kita tentunya berharap, jangan ada lagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik atau narkoba, karena sanksinya pemecatan,” tegas Agus. (san)

Update