Pekerja menggesa pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di jalan R Suprapto Batuaji, Senin (25/9).
Tenaga kerja proyek ini dilindungi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan bekerja aman dan nyaman semua terlindungi.