Kamis, 25 April 2024

Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Warga Terhadap Pemkab Karimun

Berita Terkait

Sidang Komisi informasi. F. Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id -Gugatan warga Karimun Muhammad Dafis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Komisi Informasi Provinsi Kepri pada 17 Mei lalu, akhirnya dikabulkan pengadilan, Rabu (27/9).

Ada tiga item gugatan yang diajukan Dafis kepada Pemkab Karimun, yaitu Perda Karimun APBD 2017, Perbup tentang penjabaran APBD 2017 dan Keputusan Bupati tentang penjabaran APBD 2017 disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Karimun.

Melalui sidang tersebut, Majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Kepri dengan nomor 009/VIII/KI-Kepri-PS/2017 telah mengabulkan permohonan pemohon yaitu ketiga item gugatan agar memberikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud. Dan menyatakan tidak ada kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan dan menetapkan biaya penggandaan informasi dibebankan kepada pemohon.

”Jadi saudara termohon saya berikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau menerima atas putusan dalam sengketa informasi publik yang diajukan oleh saudara pemohon,” kata ketua majelis Komisi Informasi Provinsi Kepri Irwandy didamping anggota majelis Ferry Manalu dan Jazuli pada sidang yang kelima.

Sebelumnya, sudah dilakukan mediasi antara pemohon dan termohon. Namun, kedua belah pihak tetap tidak bergeming dan tetap melanjutkan persidangan hingga keluar putusan. Sedangkan perwakilan dari Pemkab Karimun yang ikut dalam persidangan Dessisuslawati dan Afanie Naufalina ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pihaknya belum bisa memutuskan perkara tersebut apakah menerima atau banding.

”Saya akan koordinasi dengan pimpinan. Sebab, disini saya hanya dikuasakan untuk ikut proses persidangan dari awal hingga keluar putusan,” jawabnya singkat.

Pantauan di lokasi persidangan, menjadi menarik atas kehadiran Ketua DPRD Karimun HM Asyura yang turut menyaksikan persidangan putusan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri. Usai persidangkan Ketua DPRD Karimun HM Asyura ketika dimintai tanggapannya mengungkapkan, bahwa ini menjadi presiden buruk buat birokrasi Pemerintahan.

”Aturan sudah jelas, seharusnya pihak Pemkab Karimun bisa memberikan Perda APBD 2017. Kan, jelas masyarakat harus tahu kemana saja anggaran rakyat itu dibelanjakan oleh Pemkab Karimun. Yang jadi pertanyaan saya ada dugaan keterkaitan, pengesahan Perbup APBD 2017 yang tidak saya tandatangani. Maka mereka tidak memberikan ke publik,” tanya Asyura.

Sedangkan Muhammad Dafis sendiri mengajukan gugatan sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Kepri akibat, sulitnya mendapatkan informasi tentang Perda APBD 2017 kepada Pemkab Karimun. Tujuannya tidak lain, sebagai objek penelitian penegakan hukum dalam melanjutkan studi ke S2.

”Saya tidak ada motif politis disini. Sebagai warga masyarakat Karimun, wajar dong ingin tahu uang rakyat dibelanjakan kemana saja oleh pemangku kebijakan dalam hal ini Bupati Karimun beserta jajarannya melalui Perda APBD 2017,” singkatnya.(tri)

Update