Kamis, 25 April 2024

Wajib Pajak Orang Pribadi berlaku Pajak Progresif

Berita Terkait

Warga sedang melakukan pengurusan pajak dikantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan di Baloi, Rabu (23/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dikenakan pajak yang berlaku progresif, hal ini diatur dalam pasal 17 UU PPh. Menurut Kasi Pelayanan Pajak KPP Pratama Batam Selatan Sri Indah, hal ini sudah berlangsung lama.

“Bukan hal yang baru,” kata Indah, Rabu (27/9).

Berdasarkan pasal 17 UU PPh, tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri adalah 5 % untuk penghasilan sampai Rp 50 juta, 15 % untuk penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, 25 % untuk penghasilan Rp 250jt sampai Rp 500 juta
dan 30 % bagi penghasila penghasilan diatas Rp 500 juta

Setiap wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif pph tersebut, termasuk juga yang wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas, seperti profesi dokter, notaris, akuntan, pengacara, aktuaris dan lainnya. Ia mengatakan untuk pekerjaan jenis ini, diberlakukan norma penghitungan penghasilan neto. Dan norma penghitungan dikelompokan menurut wilayah.

“Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus,” ungkap Indah.

Untuk penghitungan pajak, Indah menuturkan norma penghitungan dikalikan dengan penghasilan.

“Dan hasilnya nanti baru dikalikan dengan tarif wajib pajak orang pribadi,” tuturnya.

Indah menjelaskan penghitungan Wajib Pajak Orang Pribadi, masuk dalam pekerjaan bebas hitunganya yakni pendapatan setahun dikalikan dengan norma dikurangi pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Hasil dari itu dikalikan persenan, sesuai yang diatur pasal 17 UU PPh.

Misalnya dokter memiliki pendapatan Rp 10 juta sebulan. Dalam setahun, penghasilannya Rp 120 juta.

“Rp 120 juta ini dikalikan norma 50 persen. Hasilnya Rp 60 juta, lalu dikurangi Rp 54 juta (PTKP,red). Hasil pengurangan ini Rp 6 juta, dikalikan 5 persen (sesuai tarif pasal 17 UU PPh ). Didapat pajaknya Rp 300.000,” ujarnya

Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tak termasuk dalam kategori pekerjaan bebas. Perhitunganya menggunakan norma sesuai peraturan Direktprat Jendral Pajak dengan nomor PER-17/Pj/2015. Indah menjelaskan untuk menghitung pajak WP, tak perlu lagi dikalikan dengan norma penghitungan .

“Penghasilan setahun Rp 120 juta dikurangi Rp 54 juta (PTKP,red). Hasilnya Rp 66 juta dikalikan dengan tarif sampai 2 lapis yaitu 5% dan 15%, sehingga pajak yang harus dibayar Rp 4,9 juta,” terangnya.

Indah mengatakan Wajib Pajak Orang Pribadi, sejauh ini untuk daerah Batam, kata Indah partisipasi Wajib Pajaknya cukup tinggi.

“Jumlah pajak besar, partisipasi juga tinggi,” tuturnya.

Untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak ini. Indah mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke instansi-instansi. Selain itu, ia mengatakan bagi wajib pajak yang memiliki masalah atau sekedar menanyakan sesuatu bisa langsung ke dirinya atau melalui Website Pajak.

“Tak perlu datang juga, bisa via WA,” pungkasnya. (ska)

 

Berdasarkan pasal 17 UU PPh, tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri :

-5 % untuk penghasilan s/d Rp 50 juta
-15 % untuk penghasilan Rp 50 jt s/dRp 250 juta,
-25 % utk penghasilan Rp 250jt s/d Rp 500 juta
-30 % utk penghasilan diatas Rp 500 juta

Untuk pekerjaan bebas, penghasilan setahun dikalikan dengan norma sebesar Rp 50 persen.

 

Update