Sabtu, 20 April 2024

Biaya Operasional Pimpinan DPRD Turun Rp 4,7 juta

Berita Terkait

Ade Angga. F. Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur besaran tunjangan anggota legislatif nyatanya tidak memberikan kenaikan signifikan pada penerimaan anggota DPRD Tanjungpinang.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga bahwasanya biaya operasional yang diterima unsur pimpinan justru menurun. “Biasanya kami terima Rp 6,7 juta sudah potong pajak, sekarang cuma Rp 2 juta saja,” kata Angga, kemarin.

Jumlah ini diterima berdasarkan hitung-hitungan dengan mekanisme terbaru sebagaimana yang tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Disebutkan Angga, dalam perhitungannya, mengacu pada kekuatan APBD Tanjungpinang pada dua tahun sebelumnya. Dari situ dinyatakan ternyata kekuatan APBD Tanjungpinang masih dalam skala rendah.

“Jadi kenaikan bagi kami ya bisa saja terjadi kalau juga terjadi kenaikan APBD ke depannya,” kata politisi muda Partai Golkar.

Sementara menyangkut tunjangan transportasi yang akan diterima setiap bulan oleh anggota legislatif, Angga menyebutkan, masih belum ditemukan angka pasti nominal besaran tunjangan transportasi yang akan diberikan.

“Karena saat ini masih juga proses hitung-hitungannya. Kapan (tunjangan transportasi) ini berjalan tergantung dengan Pemko nantinya,” kata Angga, kemarin.

Hanya saja, dipastikan Angga, besaran tunjangan yang diberikan mengikut dengan bunyi peraturan yang menyebutkan bahwasanya untuk masing-masing anggota hanya mendapatkan tunjangan transportasi dengan nilai sewa spesifikasi mesin mobil 1.800 cc sedangkan untuk unsur pimpinan dengan kapasitas 2.000 cc.

Jika dikalkulasi dengan semua kenaikan tunjangan, Angga menuturkan besaran yang diterima tidak melonjak drastis.

“Yang pasti, nantinya penerimaan antara anggota DPRD dan Pimpinan tak lagi jauh berbeda,” pungkas Angga. (aya)

Update