Rabu, 24 April 2024

Paten Kecamatan Siantan Tinggal Urus IUMK

Berita Terkait

batampo.co.id – Kecamatan Siantan sejak akhir tahun 2014 silam sudah resmi menjadi pilot project berdirinya Pelayanan Administrasi Terpadu Satu Pintu (Paten). Bupati Kepulauan Anambas yang sebelumnya Tengku Mukhtaruddin, yang meresmikan.

Paten kala itu dapat melayani segala bentuk perizinan mulai dari pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (Siup), Izin Gangguan Lingkungan (HO), maupun segala bentuk perizinan lainnya. Namun hanya berjalan sekitar satu tahun saja hingga Oktober tahun 2015.

Sementara itu pada tahun 2016 skup perizinan yang diurus oleh Paten sudah semakin dibatasi. Karena sebagian pengurusan perizinan sudah ditangani kantor penanaman modal yang saat ini sudah berubah menjadi Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Paten kecamatan masih ada untuk mengurus perizinan tapi tidak semua perizinan dapat diurus. Sekarang sudah dibatasi, sekarang yang kita urus hanya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Selain perizinan itu, seperti HO, Siup, Situ dan sebagainya, sekarang pengurusannya sudah di PTSP,” ungkap Kasi pelayanan umum Kecamatan Siantan Darhalim, kepada wartawan, Kamis (28/9).

Dia menjelaskan, yang termasuk dalam usaha mikro kecil adalah toko kelontong, toko elektronik dan sebagainya. Untuk usaha mikro itu modalnya berkisar Rp 0 – Rp 50 juta, usaha kecil modalnya Rp 50 juta – Rp500 juta. “Kalau izin selain IUMK berlaku selama 1-5 tahun setelah itu harus diperpanjang. Tapi kalau IUMK, berlaku selamanya,” ungkapnya.

Dikatakannya pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah pengusaha mikro kecil yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya belum semua pelaku usaha mengurus izin. Pernah ada arahan dari pemerintah daerah agar petugas Paten jemput bola atau datang ke pelaku usaha, tapi belum didukung oleh anggaran yang jelas. Sehingga hal tersebut belum dilaksanakan.

“Kami belum bisa jemput bola karena belum didukung anggaran, kalau yang sudah mengurus izin sudah sekitar 100 pelaku usaha,” ungkapnya lagi. (sya)

Update