Jumat, 29 Maret 2024

Dishub Kepri Mengadu ke Menkeu

Berita Terkait

Sejumlah kapal saat labuh jangkar di perairan Batuampar, Jumat (14/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Provinsi Kepri berangkat ke Jakarta hendak bertemu dengan kementerian keuangan. Mereka meminta Dirjen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membuat aturan dan regulasi yang jelas mengenai pemungutan labuh jangkar. Di mana Dishub Kepri tegas menolak Kemenhub untuk memungut labuh jangkar di jarak 0-12 mil.

“Tegas kita katakan, Kemenhub jangan lagilah memungut di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, Kamis (28/9).

Ia mengatakan selama ini Kemenhub masih ngotot memungut uang labuh jangkar hanya berpedoman kepada PP nomor 15 tahun 2016 tentang PNBP. “Ini yang kita minta kepada Menkeu untuk meluruskan dan mengharmonisasi ini,” katanya.

Jamhur mengaku Provinsi Kepri hanya mengambil yang menjadi haknya di lautan. Tidak mengganggu kewenangan dan hak dari Kemenhub.

“Kalau memang di atas 12 mil, silahkan itu kewenangan pusat. Tetapi yang hanya 0-12 mil, jangan lagilah diganggu,” katanya.

Menurut Jamhur banyak regulasi yang menjabarkan, bahwa Pemprov Kepri punya kewenangan untuk mengelola ruang laut dalam wilayah 12 mil. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga sangat gamblang dijelaskan. Di sana disebutkan mengenai pembagian kewenangan urusan pemerintahan dan kewenangan pengelolaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sudah lama Kemenhub memungut labuh jangkar ini. Tepatnya setelah Pelindo tak lagi menguasai laut. Nah dengan adanya UU no 23 tahun 2014 itu, kami minta kewenangan provinsi jangan diganggu lagi,” katanya.

Menurutnya, meskipun saat ini, Pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atas turunan UU Nomor 23 Tahun 2014, tetapi tetap bisa dilaksanakan. Alasannya, sudah ada lampiran yang menjelaskan.

“Apabila dalam dua tahun belum ada PP sebagi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, maka UU tersebut sudah berlaku. Karena sekarang ini UU tersebut sudah lahir selama 2 tahun, 9 bulan,” jelasnya.

Saat ini untuk memungut labuh jangkar tersebut, provinsi Kepri sudah bekerja sama dengan BUP Kota Batam. Di mana sudah puluhan miliar yang sudah terkumpul, tetapi belum bisa masuk ke kas daerah dengan alasan belum turunya Pergub.

Anggota komisi II DPRD Provinsi Kepri Onward Siahaan mengatakan potensi dari labuh jangkar ini memang sangat besar. Bisa membantu defisit anggaran yang terjadi.

“Kalau saya memperkirakan bahwa bisa dihasilkan sekitar Rp 300-400 miliar dari labuh jangkar. Ini memang dioptimalkan,” katanya.

Menurutnya, UU no 23 tahun 2014 memang sudah sangat jelas membagi kewenangan pengelolaan antara pusat dan daerah. Ia berharap pihak dari Kemenhub untuk tidak lagi memungut di area 0-12 mil.

“Tetapi kita minta provinsi juga untuk mempercepat dan mempersiapkan SDM yang mumpuni untuk memungut semua ini. Pemerintah provinsi harus lebih berani untuk memungut uang labuh jangkar ini,” katanya. (ian)

Update