
batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kota Batam tengah mengevaluasi kebocoran pendapatan dari retribusi parkir. Bahkan, Dishub akan menindak tegas oknum juru parkir yang mempermainkan tarif parkir di lapangan.
Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri telah mendapat banyak keluhan dan laporan dari warga terkait tarif parkir di kawasan Jembatan 1 Barelang. Ia berjanji akan mencari tahu kebenaraan informasi tersebut.
“Sudah ada pengaduan dan ini akan kami cari tahu kebenaraanya,” kata Yusfa, Sabtu (30/9).
Sesuai Perda Kota Batam, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1000, sedangkan kendaraan roda empat Rp 2000. Setiap kendaraan parkir juga berhak menerima karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir.
“Nah ini juga yang kami pertanyakan. Kok bisa segitu. Padahal dari kami memunggut biaya parkir sesuai perda. Tak sampai Rp 5000 atau Rp 10000 seperti yang disebutkan itu,” jelas Yusfa.
Dikatakan Yusfa, tarif parkir bisa berubah apabila di dalam suatu kawasan yang ada pengelolanya. Pengelola berhak menentukan tarif parkir.
“Di tepi jalan harus sesuai perda. Beda dengan di daerah kawasan, itu tergantung kebijakan dari pengelola,” tegas Yusfa.
Ia akan menindak tegas juru parkir yang terbukti membuat karcis palsu, termasuk untuk daerah tepi jalan Jembatan 1 Barelang.
“Kami akan tegur mereka yang menyalahi aturan. Dan jika tebukti kami tindak tegas,” imbuh Yusfa.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih mengevaluasi kebocoran dari retribusi parkir. Ia juga tak membantah adanya permainan dari oknum lapangan sehingga target retribusi parkir masih rendah. (she)
