Selasa, 23 April 2024

Polisi Tetapkan 3 Agen Penyalur TKI Ilegal sebagai Tersangka

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Penyidik Polsek Sekupang tengah menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkait dengan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura. Tiga agen penyalur TKI ditangkap polisi dalam kasus ini.

“Sudah ada tiga orang yang kami tangkap dan sudah ditahan terkait kasus ini. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji kepada Batam Pos, Minggu (1/9) siang.

Fahroji mengatakan, awalnya Jajaran Polsek Sekupang mengamankan dua orang tersangka, yakni dua perempuan dari Perumahan Delta Villa, Sekupang. Dari keduanya, dilakukan pengembangan dan menangkap satu orang laki-laki.

“Ketiganya masih kami lakukan pemeriksaan sampai saat ini. Nanti hari Selasa akan kami jelaskan,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai identitas ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Fahroji belum bisa membeberkannya. “Tunggu kami lengkapi dulu semuanya,” ucapnya.

Penyidikan kasus ini berawal dari adanya sekelompok massa menyambangi Perumahan Delta Villa, Jumat (29/9) malam. Kepada calon TKI, Caca dan Bunda meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya pendaftaran.

Namun, setelah uang itu dibayarkan, para calon TKI tidak kunjung diberangkatkan, sehingga para calon TKI merasa kesal dan menyambangi tempat tinggal bunda di Perumahan Delta Villa.

“Saat pemeriksaan, korbannya ada 104 orang dan dimungkinkan akan bertambah. Sementara barang bukti uang belum tahu, karena masih kami hitung,” tuturnya.

Fahroji menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 102 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Selain itu kita kenakan juga Pasal 378 KUHP dan Pasal 54 KUHP. Ada banyak pasal yang bisa kita terapkan kepada tiga tersangka,” imbuhnya. (cr1)

Update