Kamis, 25 April 2024

Kadisdik Pemprov Kepri: Siswa Tak Mampu, Boleh Bayar SPP Semampunya Saja

Berita Terkait

Gubernur Kepri Nurdin Basirun foto bersama pelajar di Pulau Kundur saat melakukan kerja ke Pulau Kundur, Jumat (4/8).

batampos.co.id – Kewajiban membayar uang Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) untuk SMA, SMK dan SLB negeri sudah diberlakukan di Kepri. Di Batam tidak sedikit orangtua siswa kurang mampu yang keberatan dengan kewajiban itu.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Arifin Nasir langsung merespon keluhan tersebut dengan mengumpulkan kepala SMA, SMK dan SLB Negeri se Kepri. Kepada para kepela sekolah itu Arifin menegaskan bahwa kewajiban SPP itu tidak bersifat paksaan. Jika memang ada siswa atau orangtua siswa yang benar-benar tidak mampu maka pihak sekolah harus memberikan keringanan.

Ya bayar semampunya saja. Kalau memang ada yang tak mampu tak bisa dipaksakan juga,” ujarnya.

Untuk kepada pihak sekolah yang mendapat laporan siswa tak mampu, Arifin berharap agar segera respon dengan melakukan verifikasi sesuai aturan yang ada agar siswa yang bersangkutan mendapat keringanan biaya pendidikan tersebut.

“Tetap harus melalui prosedur. Kalau tak mampu harus dicross cek ke lapangan agar tidak disalahgunakan. Bagaimanapun SPP ini untuk kepentingan sekolah juga. Kalau semua tak mampu dan tak bayar SPP gimana mau berjalan sekolah kita ini,” ujar Arifin.

Keringanan biaya SPP yang akan diberikan tergantung dari hasil verifikasi pihak sekolah. Jika memang ada siswa yang benar-benar tak mampu SPP akan digratiskan, namun jika setengah mampu maka dikurangi sesuai kemampuan orangtua siswa yang bersangkutan.

“Tidak sepenuhnyaa gratis, ada yang dikurangi juga sesuai kemampuan orangtua siswa masing-masing,” tutur Arifin.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Arifin berharap agar persoalan ini tidak dibesar-besarkan lagi. Kepada orangtua yang kurang mampu Arifin berharap agar segera datangi sekolah anak untuk lapor dengan membawa perlengkapan atau berkas bukti kurang mampu yang lengkap. “Datang dan bicarakan dengan kepala sekolah secepatnya. Tadak ada hal yang perlu resahkan lagi. Semua ada kebijakan,” pesan Arifin.

Sebelumnya sekitar 120 siswa di SMKN I Batam telah mengajukan surat keberatan dengan besaran SPP yang diwajibkan kepada anak sebesar Rp 325 ribu persiswa.
Besaran SPP tersebut cukup memberatkan bagi sebagian siswa dari keluarga kurang mampu. “Jujur saya tidak sanggup bayar SPP sebesar itu. Situasi ekonomi yang lagi sulit ditambah tarif listrik yang terus merangkak naik, ini seperti mencekik leher kami orang tak mampu seperti saya ini,” ujar Erlina, salah satu orangtua siswa kepada Batam Pos, Senin (25/9).

Penerapan SPP sesuai dengan surat edaran Gubernur Kepri nomor 842/1177/SET itu bagi orangtua siswa yang kurang mampu, bukanlah kebijakan yang tepat ditengah ekonomi yang masih cukup sulit ini. Mereka menilai kebijkaan itu sepertinya ingin mengesampingkan tujuan pemerataan pendidikan. Pendidikan di sekolah negeri tak bisa lagi dinikmati oleh siswa kurang mampu ke depannya. “Jadi tahun-tahun berikutnya orang yang benar-benar tak mampu tak punya peluang lagi untuk dapatkan sekolah gratis. Bisa-bisa anak tak sekolah, karena sekolah swasta juga lebih mahal,” kata Sucipto, orangtua siswa lainnya.

Dengan adanya keluhan itu, orangtua siswa berharap agar pemerintah kembali meninjau kebijakan tersebut agar tidak memberatkan orangtua siswa.

Pihak SMKN I sendiri sudah menanggapi keluhan tersebut dengan menerima surat keberatan itu untuk dipertimbangkan agar kewajiban SPP diringankan. (eja)

 

Update