batampos.co.id – Kalangan pengusaha menyatakan keberatan dengan beberapa aturan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan.
Selain soal ketentuan agar lahan yang akan dijaminkan ke bank harus seizin BP Batam, pengusaha juga tak sepakat jika pengguna lahan diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) sebesar 10 persen dari total nilai pembangunan.
“Perka tersebut menimbulkan sejumlah kekhawatiran baru dan sangat meresahkan kalangan pengusaha maupun calon investor,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, Minggu (1/9).
Pada pasal 20 dalam perka tersebut memang menyebutkan adanya ketentuan pengguna lahan diwajibkan untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan pembangunan sebesar 10 persen dari total nilai pembangunan. Artinya, kata Cahya, jika estimasi total proyek yang dikerjakan pengusaha mencapai Rp 2 triliun, maka pengusaha harus menyetor jaminan 10 persen yaitu Rp 200 miliar ke BP Batam.
Ironisnya, sambung dia, dana tersebut baru akan dikembalikan kepada pengusaha setelah menyelesaikan pembangunan tersebut.
“Artinya, kalau proyek selesai 10 tahun, maka dana baru dikembalikan 10 tahun kemudian. Jika tidak selesai sesuai waktu, maka dana tersebut akan dicairkan menjadi milik BP Batam. Apakah aturan seperti ini tidak keterlaluan?” tanya Cahya.
Selain itu, sambung dia, jaminan pelaksanaan pembangunan sebesar 10 persen itu juga dinilai sangat besar untuk beberapa proyek tertentu. Hal itu dikhawatirkan bisa disalahgunakan.
“Bisa mencapai angka triliunan, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dana itu?” sebut Cahya lagi.
Begitu juga untuk pasal 30 dalam Perka, yang mengharuskan setiap lahan dan rumah yang akan diagunkan ke bank wajib mendapatkan persetujuan BP Batam terlebih dahulu. Apindo menilai hal itu sudah berlebihan.
“Kalau dulu hanya cukup izin dari istri. Tapi sekarang selain istri, BP Batam juga harus ikut memberi persetujuan,” sindirnya.
Menurut Cahya, tak bisa dipungkiri kalangan pengusaha membutuhkan dana bank untuk mengembangkan usaha mereka. Pasalnya, baik itu lahan, rumah maupun aset merupakan bentuk investasi. Begitu juga, kalangan pengusaha mengklaim harus menginvestasikan banyak dana untuk mematangkan lahan, termasuk untuk membangunnya menjadi rumah maupun tempat usaha.
Jika sekarang semua tanah dianggap sewa dari BP Batam, maka Cahya menyebut semua kegiatan pengusaha harus mendapatkan persetujuan dari BP Batam terlebih dahulu.

“Lantas BP Batam memakai indikator apa untuk memberi persetujuan? Pakai suka tidak suka, atau apa? Kami semakin bingung dibuatnya. Jelas ini sangat meresahkan. Kami yang pengusaha lokal saja resah, apalagi investor, bisa ngacir duluan,” paparnya.
Selain Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2017, Apindo juga menyoroti sejumlah aturan lain yang tidak sinkron dengan keadaan di lapangan yang akan sangat menghambat para pengusaha maupun investor untuk melakukan pembangunan.
Cahya juga berpandangan Perka Nomor 10 Tahun 2017 sangat bertolak belakang dengan semangat Perpres Nomor 19 Tahun 2017 yang baru diterbitkan 22 September lalu.
“Kenapa BP Batam sampai saat ini masih saja menerbitkan Perka yang semangatnya sangat bertolak belakang dengan semangat Pak Jokowi untuk mendorong pemangkasan birokrasi dan mempermudah perizinan serta investasi,” tuturnya.
Cahya juga mengkritisi minimnya upaya BP Batam untuk menyelesaikan persoalan lahan di Batam. Seperti, banyaknya rumah liar (ruli) yang menghambat kalangan pengusaha untuk membangun.
“BP Batam tidak pernah konsen untuk mencari solusi penyelesaian masalah tersebut, malah asyik mengeluarkan perka aneh-aneh. Apakah ini tidak membuat Batam semakin terpuruk?” sindirnya.
Selain Apindo, aturan baru ini juga ditentang sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri.
Seperti diberitakan Batam Pos, Sabtu (30/9) lalu, BP Batam menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik lahan melapor ke BP Batam jika ingin menjaminkan sertifikat lahannya ke bank. Laporan ini guna mendapatkan persetujuan hak tanggungan sebelum proses di perbankan. Aturan ini berlaku untuk lahan dengan luas 600 meter persegi ke atas.
“Ini merupakan peraturan dari Menteri ATR/BPN yang menjelaskan bahwa penjaminan atas lahan yang merupakan milik dari si pemilik Hak Pengelola Lahan (HPL), yakni BP Batam,” ujar Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Jumat (29/9).
Menurutnya, peraturan ini adalah peraturan lama yang merujuk kepada PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Namun sebelumnya peraturan ini tak dijalankan.
Menurut PP tersebut, hak peralihan dan hak tanggungan diperbolehkan jika ada izin dari pemilik HPL yakni BP Batam. “Ya, iyalah tanah punya BP Batam kok dijaminkan tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.
Eko menegaskan bahwa seluruh masyarakat di Batam hanyalah penyewa tanah milik negara. Dan peraturan ini memang harus diterapkan untuk memberikan kepastian hukum.
Ia kemudian memberikan gambaran singkat. Ada seorang anak menjaminkan rumah milik ibunya untuk mendapat pinjaman. Namun ketika si anak tak sanggup melunasi kreditnya, maka bank menyita jaminan tersebut. Si ibu yang merupakan pemilik rumah asli tak bisa menuntut apa-apa karena pada kenyataannya ia juga menyetujui penjaminan tersebut.
“Ini bukan hanya untuk Batam saja. Di Jakarta juga begitu, contohnya di Pulo Gadung, Senayan dan lainnya,” ujarnya. (rna)
