Sabtu, 11 April 2026

Sehari, 2 Ton Timah Dikeruk di Sri Bintan

Berita Terkait

Anggota Satpol PP Bintan menelusuri jalan tanah saat turun ke lokasi tambang timah di Sri Bintan baru-baru ini. F. Satpol PP Bintan untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Komisi I DPRD Bintan membidangi pertambangan menyesalkan
beroperasinya kegiatan pertambangan timah dengan bendera PT Adikarya di Sekuning, Desa Sri Bintan. Betapa tidak, informasi yang diterima dewan bahwa 2 ton timah dikeruk setiap hari telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Daerah tak mau dirugikan, karena dampaknya langsung rusaknya lingkungan,” kata ketua komisi I dprd Bintan Daeng M Yater, kemarin.

Ia mengaku heran dengan kinerja dinas di pemerintah provinsi Kepri karena sudah mengeluarkan izin eksplorasi, tanpa melakukan pengawasan di lapangan. Karena, perusahaan tidak sekedar melakukan eksplorasi di atas lahan seluas 250 hektare akan tetapi sudah melakukan kegiatan pertambangan. “Sudah kami lihat, ada alat berat di lokasi. Ini bukan lagi sekedar kegiatan eksplorasi,” katanya.

Terlebih lanjutnya, izin yang diberikan dinas di provinsi kepri itu, tanpa rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan. Dijelaskannya bahwa Desa Sri Bintan dalam RTRW adalah wilayah pertanian dan pemukiman bukan wilayah pertambangan.

“Akan kami tanyakan dasar rujukan mereka (dinas di provinsi) memberikan izin tersebut, tanpa rekomendasi dari kabupaten, sebab itu kawasan hutan produksi, bukan tambang,” katanya.

Ditegaskannya, pihaknya tidak melarang kegiatan pertambangan yang akan dibuka di Bintan. Hanya, semua perusahaan harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI nomor 34 tahun 2017 tentang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (cr21)

Update