Kamis, 25 April 2024

Sejumlah Pekerja, Keluhkan Penahanan Ijazah

Berita Terkait

Ilustrasi pelamar kerja. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batamos.co.id – Sejumlah pekerja mengeluhkan penahanan ijazah yang dilakukan beberapa perusahaan. Bahkan, jika pekerja memutus kontrak, perusahaan akan menyandera ijazah mereka. Ijazah tersebut harus ditebus dengan sejumlah uang.

Anisda, warga Bengkong mengeluhkan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja di Kawasan Industri Mukakuning. Bahkan, ia diminta oleh manajemen perusahaan membayar sejumlah uang jika ingin mengambil ijazah.

“Sampai saat ini saya masih bekerja. Namun ijazah saya ditahan. Kalau mau ambil harus ditebus dulu,” terang wanita berusia 26 tahun ini.

Diakuinya jika kontrak kerja di perusahaan masih berjalan hingga empat bulan kedepan. Namun, ia mengaku tak tahan dengan situasi di perusahaan sehingga ingin mengundurkan diri. Tapi saat menyampaikan maksud, perusahaan memintanya untuk membayar sejumlah uang.

“Saya disuruh bayar untuk menebus ijazah. Jumlahnya belasan juta juga. Saya mana punya uang sebanyak itu, sementara saya tak betah lagi kerja disana,” terang Anisda lagi.

Hal senada juga diungkapkan Ridwan mantan pekerja di kawasan Mukakuning. Ia mengaku diminta sejumlah uang oleh pihak perusahaan untuk menebus ijazahnya.

“Kontrak saya sudah habis, tapi perusahaan tak mau kasih ijazah saya. Malahan mereka minta saya menebus Rp 500 ribu. Saya mana punya uang,” terang Ridwan.

Ridwan masih enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut karena persoalan itu masih ia selesaikan dengan baik. Ia masih berusaha membujuk perusahaan untuk mengembalikan ijazahnya.

“Saya bingung saja. Emang ijazah itu boleh ditahan ya. Padahal kontrak habis, tapi ijazah saya tak dikembalikan,” ungkap Ridwan.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudy Sakyakirti mengatakan tak ada aturan pasti yang melarang untuk perusahaan menahan ijazah karyawannya. Sehingga penahanan ijazah bisa dilakukan perusahaan untuk karyawannya.

“Belum ada undang-undang yang melarang itu. Jadi aturan itu dikembalikan lagi ke perusahaan,” terang Rudi, Minggu (1/10).

Menurut Rudi, biasanya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan tentang penahanan ijazah. Biasanya, dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak tak bisa memutus kontrak sebelum waktunya. Jika salah satu pihak memutus kontrak sebelum waktunya, maka pihak tersebut harus menganti rugi sesuai masa kontrak yang belum jalan.

“Jadi biasanya, ada ganti rugi. Dan salah satu pihak yang ingkar harus melunasi ganti rugi sesuai kontrak. Kalau semua sudah selesai, maka ijazah wajib dikembalikan ke pemiliknya,” jelas Rudi.

Rudi juga menegaskan jika perusahaan tak bisa lagi menahan ijazah apabila kontrak dengan karyawan sudah habis. Meski begitu, ia berharap agar perusahaan-perusahaan tak lagi menahan ijazah seseorang jika ingin mempekerjakannya sebagai karyawan.

“Saya hanya bisa menghimbau jangan ada penahanan ijazah. Ijazah karyawan yang sudah habis kontrak juga wajib dikembalikan. Sampai hari ini, saya belum ada menerima laporan terkait ijazah yang ditahan perusahaan,” pungkas Rudi. (she)

Update