Kamis, 28 Maret 2024

Ada Judi Pimpong di Suka Berenang

Berita Terkait

batampos.co.id – Praktek perjudian jenis bola pimpong atau lebih kental disebut dengan Cap Jie Kie, di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Suka Berenang, Kecamatan Bukit Bestari, terkesan kebal hukum. Meski jelas aktivitas tersebut diduga melanggar pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, aparat penegak hukum seperti tutup mata, karena tidak pernah melakukan penindakan atau memberantas aktivitas yang jelas dilarang di negara ini.

Informasi yang dihimpun, permainan judi Cap Jie Kie dikawasan tersebut sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu. Para pemain bisa memasang angka yang tersedia di kertas yang bertuliskan judul lagu atau menu minuman yang berurutan dari angka 1 hingga 24.

Sekilas, jika dilihat secara kasat mata, seolah – olah pengunjung hanya memesan lagu atau minuman yang tertera pada kertas yang disediakan oleh pengelola THM tersebut. Padahal di kertas tersebut, pengunjung yang ingin bermain judi bola cukup melingkari angka yang dipilih kemudian memasang dengan nominal rupiah yang diinginkan.

“Kalau mau lihat angka yang keluar, tinggal lihat di layar yang terdapat di dalam room karaoke. Yang mana bola pimpong yang berada di dalam tabung bening itu salah satu akan naik ke permukaan tabung,” ujar ME, salah seorang pengunjung yang meminta namanya disamarkan.

Dikatakannya, untuk pemain yang memasang dan angkanya keluar. Maka pemain tersebut berhak mendapatkan nominal uang dari pengelola judi bola itu. “Contohnya, saya pasang angka 5 sebesar Rp 50 ribu. Ditabung itu keluarnya angka yang saya pasang. Nanti pihak pengelola memberikan uang kepada saya Rp 1,1 juta. Karena pasang segitu kalau kena dibayar kelipatan 22 kali,” katanya.

Warga lainnya, KT menuturkan, aktivitas judi bola di THM tersebut sudah berlangsung sejak bulan Juli lalu. “Mungkin ada sesuatu, hingga tidak ada tindakan dari penegak hukum di wilayah kita ini,” ucapnya.

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dulu terkait informasi itu. “Tempat hiburan apa ya ? mohon waktu saya cek dulu,” kata Ardiyanto singkat. (ias)

Update