
batampos.co.id – Anggota Komisi I DPRD Bintan Raja Miskal, meminta tambang timah yang beroperasi di Sekuning, Desa Sri Bintan agar disetop dahulu sampai proses perizinan yang dimiliki perusahaan tambang tersebut jelas. “Jika melanggar aturan, haruslah dihentikan dulu, sampai perizinannya jelas,” katanya, Senin (2/10).
Dikatakannya, meski izin dikeluarkan pemerintah provinsi, setidaknya harus dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Sebab, yang memiliki wilayah adalah pemerintah daerah. “Harusnya kalau mau masuk ke suatu daerah kan, permisi dululah,” sebutnya.
Terkait persoalan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan ketua komisi. “Kemarin kita sudah bagi tugas. Soal ini, kami serahkan ke Pak Yatir, hanya saya yang duduk di banggar masih sibuk pembahasan, makanya belum tahu perkembangan terbarunya,” katanya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP Bintan. “Akan kita telaah dulu izinnya, jika tidak sesuai kami minta dihentikan dulu sampai izinnya jelas,” tukasnya.
Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan Hasfarizal Handra belum berhasil dihubungi. Kabid Perizinan di Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan, Alfeni juga belum bisa dihubungi. Saat didatangi kantornya, menurut staf di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan, kedua pejabat itu sedang rapat di Badan Pengusahaan Kawasan Bintan.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Mala juga tidak berada di tempat. “Bu Malla lagi naik haji,” kata seorang staf yang enggan namanya disebutkan.
Staf itu menjelaskan, soal perizinan telah diambilalih kewenangannya di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Kepri. Sehingga, pihaknya tidak tahu apakah dinas perizinan di daerah harus memberikan rekomendasi atau tidak. Demikian juga soal pengawasan, Wanita ini menyebutkan, bahwa untuk pengawasan berada di provinsi. “Di Distamben provinsi, karena Distamben di kita sudah dihapus,” tukasnya. (cr21)
