Jumat, 19 April 2024

DPRD Batam akan Panggil Pengusaha Reklamasi di Belakang Kantor BP Batam

Berita Terkait

Lokasi reklamasi yang berada dikawasan Batamcenter belakang Kantor BP Batam, Senin (2/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Masih berjalannya aktifitas reklamasi di belakang kantor BP Batam mendapat sorotan dari DPRD Batam. Lembaga legislatif tersebut mempertanyakan izin perusahaan reklamasi mengingat aktifitas penimbunan laut di kawasan tersebut sudah pernah dihentikan.

“Setahu saya tak boleh lagi (reklamasi) di sana. Karena mengangu aktifitas pelayaran resmi,” kata Musofa, anggota Komisi I DPRD Batam, Senin (2/10).

Ia juga mempertanyakan izin reklamasi perusahaan tersebut. Apalagi melihat lokasi di tengah kota, terlalu berani rasanya, jika pengusaha reklamasi melakukan aktifitasnya tanpa berizin.

“Ini yang mau kita pastikan izinnya dari mana. Saya akan secepatnya kordinasi dengan ketua Komisi I untuk memanggil pengusaha reklamasi,” tuturnya.

Izin reklamasi sendiri dikeluarkan oleh Pemko Batam. Sementara izin galian C atau cut and fill yang mengeluarkan BP Batam. Untuk pengusaha reklamasi, kedua izin ini harus dilengkapi.

Anggota Komisi I DPRD Batam Sukaryo menambahkan, pada prinsipnya semua kegiatan reklamasi harus memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. “Selama itu dipenuhi, maka kegiatan itu legal dan silakan jalan. Tetapi bila belum terpenuhi ilegal dan kami meminta dinas lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi,” tegasnya.

Bila dilihat dari sisi pendapatan, izin reklamasi masuk di dalam pajak mineral bukan logam dan batuan. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, data pajak reklami yang sudah masuk sekitar Rp 2,2 miliar dari target Rp 3,4 miliar. (rng)

Update