Sabtu, 20 April 2024

Jual Hasil Curian di Facebook

Berita Terkait

Tersangka pencurian, Randi menutup wajahnya saat digiring petugas di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (2/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – MR, pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 17 lokasi. Diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, akhir pekan lalu. Dari tangannya petugas menyita sejumlah barang bukti.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsulrizal, mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari empat orang korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Ganet pada (29/9) lalu. Di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, pelaku mencuri di empat TKP,” ujar Syamsul, Senin (2/10).

Dikatakan Syamsul, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku. Diketahui yang bersangkutan telah melakukan pencurian di 17 TKP di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“Dia ini pemain tunggal. Saat beraksi, selalu membawa gunting besi untuk merusak pintu dari target yang hendak dimasukinya,” kata Syamsul.

Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korbannya, sambung Syamsul, pelaku menjualnya di media sosial Facebook.

“Dari tangan pelaku ini kami menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda Polygon, 1 laptop, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J BP 5020 BO, satu buah gunting besi dan satu gembok dalam keadaan rusak, 7 buah tabung gas 3 kilogram,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, terang Syamsul, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjunglinang Timur,” pungkasnya.(ias)

Update