Sabtu, 20 April 2024

Kadishub Batam: Alfamart dan Indomaret Silakan Ajukan Parkir Mandiri

Berita Terkait

Juru parkir memungut uang parkir di Alfamart di Bengkong, Sabtu (30/9). Sekarang ini Dishub menempatkan juru parkir di Alfamart dan Indomaret semenjak menunggaknya pembayaran uang parkir oleh Alfamart dan Indomaret kepada Dishub Kota Batam. F. Dalil Harahap/batam Pos

batampos.co.id – Parkir pada ritel modern Alfamart dan Indomaret belum menerapkan parkir mandiri. Alhasil, potensi pendapatan ritel yang kerap ramai tersebut, selama kurun waktu Januari hingga September menguap begitu saja, tanpa ada pihak yang diuntungkan.

“Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai obyek parkir mandiri. Jadi tak ada istilah mereka belum bayar, selama ini mereka kan belum jadi obyek parkir mandiri,” papar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri, Senin (2/10).

Karena belum jadi obyek parkir mandiri, kedua ritel yang tersebut yang selama ini memasang plang ‘parkir gratis’ diturunkan plang-nya dan ditempatkan juru parkir di sana.

“Dari awal kami sampaikan (ajukan parkir mandiri) tapi tarik ulur terus, beginilah begitulah, sementara waktunya berjalan terus, kami tak mau tunggu terus ya udah kami cabutlah,” ucapnya.

Untuk diketahui, kurun waktu Januari hingga September bukan waktu yang pendek, potensi pendapatan daerah menguap dengan sendirinya. Namun demikian, Yusfa menolak mengatakan pihaknya kecolongan atau potensi pendapatan bocor, karena belum ada penetapan kedua ritel tersebut sebagai obyek parkir mandiri.

“Retribusi itukan pelayanan, kalau ada petugas mungut duit tapi tak setor, itu kebocoran, ini pengertian saya,” ucapnya.

Terkait titik parkir mandiri, kini Batam punya 98 titik. Menurut Yusfa, titik-titik parkir mandiri ini rutin membayar. Besar pembayaran berbeda untuk setiap lahan parkirnya, dari ratusan ribu hingga puluhan juta. “Kalau sudah ada kesepakatan obyek parkir, pasti mereka bayar. Kalau tak bayar kita cabut dan tempatkan petugas parkir di sana,” katanya.

Pihaknya mendorong pengusaha, seperti pemilik restoran, warung makan maupun perkantoran menerapkan parkir mandiri, dengan cara mengajukan ke Dishub Batam melalui UPT Parkir. Dengan penerapan parkir mandiri, warga yang parkir tidak dipungut biaya namun pengusaha yang bersangkutan yang punya kewajiban menyetor ke kas daerah.

“Kalau tak mau bebankan warga, ajukan parkir mandiri,” pungkasnya. (cr13)

Update