Sabtu, 20 April 2024

Rumitnya Perizinan Properti di Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id– Pengembang properti tidak bersemangat lagi dalam membangun perumahan. Permasalahan utamanya terletak pada rumitnya pengurusan perizinan di Batam yang harus melibatkan dua instansi yakni Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Jika dilihat secara nasional, sebenarnya kondisi properti itu sedang stagnan. Namun Batam tidak begitu parah sekali jika benar-benar didukung oleh para pengambil kebijakan dari sisi perizinan,” kata pengusaha properti, salah satu pemilik dari Cipta Group, Robinson Tan, Senin (2/10).

Situasi perizinan saat ini khususnya Izin Peralihan Hak (IPH) dianggap belum baik.”Dengan perizinan masih belum cukup baik sehingga membuat properti tidak berkembang,” katanya lagi.

Sebelumnya situasi sudah bagus, pengembang bisa berkonsentrasi. Namun kemudian pemerintah kembali menciptakan peraturan-peraturan yang dianggap merugikan dunia investasi.”Kemarin sudah reda, bisa fokus. Namun saat ini menjadi hangat lagi. Mestinya dalam kondisi seperti ini kita harus saling bergandeng tangan sehingga dapat mengeluarkan ide-ide kebijakan yang mendorong dunia investasi,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Apersi Batam, Wirya Silalahi. Ia menuturkan kondisi properti ini saat ini menurun drastis.

“Apalagi pengembang dari Apersi banyak yang kembangkan rumah subsidi. Sedangkan saat ini banyak konsumen yang di PHK. Sehingga pengaruh ke penjualan properti,” katanya lagi.

Dengan harga tanah yang semakin meningkat, maka pengusaha properti akan kesulitan untuk membangun rumah subsidi. Hal itu terjadi karena rumah subsidi memiliki harga pasti yang ditetapkan pemerintah. Di Batam harganya mencapai Rp 129 juta perunit.”Harganya tetap sedangkan harga tanah semakin meningkat. Sekarang saja di Batam sudah Rp 250 ribu permeter,” jelasnya.

Satu lagi yang dikeluhkan pengembang adalah masalah perizinan. Di Batam, kata Wirya sangat merepotkan. Karena jumlah perizinan yang harus diurus bisa mencapai 22 macam izin.”Ada yang ke BP Batam dan ada yang ke Pemko. Dan ini bertentangan dengan kebijakan presiden yang menghendaki pemangkasan perizinan, apalagi untuk bangun rumah murah,” ungkapnya.

Ia meminta kepada pemerintah untuk segera menyederhanakan perizinan dan membenahi kekurangan yang ada serta memastikan waktu pengurusan agar terjadi kepastian hukum.(leo)

Update