Selasa, 14 April 2026

Akses Jalan Ditutup Bangunan Hotel, Puluhan Warga Protes

Berita Terkait

batampos.co.id – Puluhan warga protes atas pembangunan hotel yang memakai akses jalan warga di Jalan Sriwijaya Pelita, Lubukbaja. Protes tersebut sempat diwarnai keributan antara warga dan pihak hotel yang akhirnya didamaikan oleh kepolisian.

Aksi protes itu dimulai dari puluhan warga yang mendatangi hotel dalam tahap pembangunaan itu. Secara bersama-sama, mereka memagar lahan yang diduga sebagai akses jalan di kawasan tersebut dengan kawat berduri. Hal itu tentunya mendapat perlawanaan dari pihak hotel yang berujung keributan.

Keributan itu sempat menjadi tontotan pengendara yang kebetulan lewat. Bahkan, kemacetan panjang sempat terjadi karena sebagian pengendara memilih berhenti di pinggir jalan.

Amir seorang warga yang protes sengaja mendatangi kawasan tersebut karena tak terima akses jalan mereka dibuat hotel. Padahal, ia kerap lalu lalang di area tersebut karena ada lahan di belakang hotel.

“Akses jalan kami habis dibangun hotel. Kalau ditutup, bagaimana kami bisa lewat, sementara ada lahan dibelakang,” kata Amir.

Hal senada disampaikan Anggelinus, salah satu pemilik lahan di belakang hotel yang dalam tahap pembangunan tersebut. Menurut dia, sebelum hotel di bangun ada akses jalan ke belakang dengan lebar sekitar 12 meter. Namun sejak hotel itu dibangun, akses jalan tersebut ditutup sehingga ia tak bisa lewat.

“Padahal kami sudah sempat komplen, tapi tak dihiraukan. Jika saja pihak hotel hanya membangun dilahan mereka dan tak memakan badan lahan, pastinya tak ada protes,” terang Anggelinus.

Bahkan pada 30 Agustus lalu, Ditpam Batam telah menghentikan pembangunaan hotel tersebut karena adanya pelanggaran kesepakatan. Salah satu kesepakatan adalah pemilik hotel harus menyelesaikan permasalahaan row jalan. Namun hal itu tak dihiraukan pemilik hotel hingga akhirnya kembali diprotes warga.

“Kalau pihak hotel tetap mau memakai badan jalan, sebaiknya duduk bersama dengan kami pemilik lahan. Duduk bersama, bisa membeli lahan kami yang ada di belakang, karena tak mungkin juga kami bisa lewat jika akses lewat kami ditutup. Namun, harganya harus disesuaikan juga,” tegas Anggelinus.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Muhammad Chaidir akan memediasi kedua belah pihak agar menemukan jalan keluar terbaik. Sebab, ia yakin permasalahaan tersebut bisa selesai dengan cara duduk bersama.

“Dua hari lagi kedua belahpihak akan kami panggil. Jadi kami akan memfasilitasi pertemuan mereka. Apapun keputusannya tergantung kedua belahpihak,” pungkas Chaidir.

‎Sementara kuasa kukum PT Puri Agung, Hendie Devitra, meminta BP Batam, Pemko Batam dan BPN untuk segera berkoordinasi agar pemilik PL yang tidak memiliki akses ke lokasi lahan masing-masing mendapat kepastian hukum. Berdasarkan hasil pengukuran lahan oleh BP Batam, terdapat row jalan 12 meter sebagai akses ke lahan PL PT Puri Agung.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus 2017, Ditpam BP Batam telah menghentikan pembangunan hotel tersebut karena adanya  pelanggaran kesepakatan bersama pada forum rapat tanggal 24 Agustus lalu di BP Batam. Karena, berdasarkan Berita Acara No. BA-01/A2.2/8/2017, salah satu poin kesepakatan adalah saudara Anwar harus menghentikan pekerjaan di lapangan sampai dengan penyelesaian permasalahan ROW jalan.

“Pendirian bangunan oleh Anwar yang memakan ROW jalan tersebut berakibat hilangnya akses jalan menuju lahan klien kami. Selain hilangnya akses jalan masuk, ternyata tanah klien kami menurut PL No. BtA.PL/500/84 tgl. 12/11/1984 seluas 2.502 meter persegi juga telah diserobot oleh saudara Anwar yg bersempadan di sebelah utara sepanjang 3 x 27 meter,” katanya.‎

‎Hendie juga mempertanyakan dasar penerbitan IMB atas nama Anwar yg dikeluarkan oleh Pemko Batam No. Kpts 375/IMB/BPMPTSP-BTM/VI/2016 tanggal 24 Juni 2016 dan SHGB No. 00545 tanggal 17 November 2015 yg dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Titik koordinat Sertifikat HGB an. Anwar tsb yg menjadi dasar terbitnya IMB tdk sesuai dg titik koordinat PLnya No. 214.84030393.001 yg dialokasikan BP Batam.” ujarnya.

Untuk itu, Hendie meminta agar kepada pihak terkait untuk segera berkoordinasi menyelesaikan permasalahan ini. Hendie mengaku akan mengambil langkah hukum bila permasalahan ini tidak dapat selesai secara lintas instansi.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum baik secara perdata, pidana dan tata uaha negara,” katanya.

Dilokasi pembangunan terlihat pekerja tetap melakukan pekerjaannya dan didepan hotel juga terpasang plang izin mendirikan bangunan (IMB) Gedung dengan nomor KPTS. 375/BMPTSP-BTM/ VI / 2016  yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2016 atas nama pemilik Anwar.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Muhammad Chaidir di lokasi, ia mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan warga yang mau memasang plang tersebut dan melakukan pendekatan, akhirnya plang yang akan dipasang gagal dipasang.

“Dua hari lagi kedua belah pihak akan kita panggil ke Polsek, untuk mencari solusi masalah ini,” ujarnya.

Chaidir berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan apa keputusan masalah ini, menunggu kedua belah pihak bertemu dan mencari jalan tengahnya.

“Kami hanya memfasilitasi pertemuan mereka, apa keputusannya nanti setelah pertemuan nanti hasilnya seperti apa,” katanya. (she)

 

Update