Sabtu, 20 April 2024

Anggota DPRD Batam: Pungli Terbesar Ada pada Retribusi Parkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak menyebutkan, pungutan liar yang menyebabkan loss pendapatan daerah terbesar ada di retribusi parkir. Hal ini semakin didukung dengan masih manualnya sistem pembukuan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir.

“Sampai detik ini masih manual. Oleh sebab itu setoran yang sudah dibayarkan tak langsung masuk ke kas daerah alias mengendap dulu di kas bendara UPT parkir,” kata Jefri.

Diakuinya, DPRD sudah meminta agar sistem ini diganti dengan komputerisasi. Sehingga jelas peredaran uang retribusi yang masuk ke kas daerah. Begitu juga setoran yang dibayarkan juru parkir (jukir), tak boleh lagi berdasarkan survey titik yang biasa diterapkan dishub.

“Retribusi jangan hanya ditentukan. Titik ini sekian, titik itu sekian. Berapa jumlah yang didapat jukir, diserahkan ke dishub untuk selanjutnya dibagi sesuai ketentuan,” tuturnya.

Bayangkan kata Jefri, jika satu titik saja jukir bisa mengutip Rp 400-Rp 500 ribu. Sementara yang disetorkan ke dishub hanya Rp 50 ribu saja. Berapa miliar loss potensi retribusi parkir setiap tahun. Maka tak heran jika target retribusi tak pernah tercapai.

“Ini sebenarnya harus dirubah dan diganti,” tambahnya.

Disinilah tentunya perlu pengawasan di lapangan sehingga jukir pun tidak bisa bermain.

“Selama ini kan tak pengawasan. Berapa lose pendapatan kita, UPT hanya tutup mata. Inspektorat harus audit masalah jukir ini, dan saya rasanya sudah maksimal menyampaikan. Ayo sama-sama kita awasi dan bongkar pungli dan loss potensi terbesar ini,” tegasnya.

Seorang juru parkir berseragam memungut uang parkir dari pengendara motor yang memakirkan kendaraannya di Pasar Penuin, Lubukbaja. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

Ilegal, Parkir di Jembatan I Tak Masuk Titik Parkir Dishub

Pengelolaan parkir di Jembatan I Barelang, tepatnya di Dendang Melayu ternyata ilegal. Pasalnya, selain tidak termasuk dalam 500 titik parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, tarif parkir disana juga tak sesuai peraturan daerah (Perda) parkir Batam.

“Di perda tarifnya hanya Rp 1 ribu motor dan Rp 2 ribu mobil. Kalau sampai Rp 5 ribu itu sudah jelas melanggar perda,” kata Bustamin, anggota Komisi III DPRD Batam, Rabu (4/10).

Menurut dia, sampai saat ini belum ada pengajuan pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Bahkan, ratusan titik parkir yang ditambah dishub beberapa waktu lalu tidak termasuk yang ada di Dendang Melayu. Sehingga praktis, pengelolaan parkir di kawasan itu tidak resmi.

“Setahu saya itu tidak termasuk. Karena penambahan titik parkir kemarin kebanyakan di Nongsa, Batamkota dan Lubukbaja,” tuturnya.

Diakui Bustamin, Dendang Melayu sendiri merupakan aset Pemko Batam, dan sudah seyogyanya juga pemko mengambil alih parkir tersebut. Apalagi melihat titik potensial kawasan Dendang Melayu yang menjadi objek wisata masyarakat Batam. Sangat rugi bila tidak dikelola pemko.

“Sayang kan pengelolaan parkir itu tidak berkontribusi kepada kas daerah. Dishub sendiri harusnya tegas, untuk segera ambil alih pengelolaan parkir di Dendang Melayu,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan mahalnya tarif parkir disana, Bustamin menghimbau untuk melapor di Komisi III DPRD Batam.

“Kalau sudah ada yang lapor tentu kita bisa panggil pengelolanya. Termasuk juga memanggil dishub langsung,” jelas Bustamin. (rng)

Update