batampos.co.id – Polres Tanjungpinang, tiga hari yang lalu, melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana hibah program pembinaan yang diterima Universitas Stikom Iga dari Direktorat kelembagaan dan kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian dan Kebudayaan dari APBN tahun 2013, yang merugikan negara Rp 750 juta, ke Kejari Tanjungpinang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dilakukan setelah sebelumnya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka atas nama Mecha Ramadhani, 43, dinyatakan lengkap.
Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya pun langsung menitipkan tersangka ke Rutan Tanjungpinang.
“Secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Saat ini kami masih melengkapi rencana dakwaan untuk tersangka,” ujar Beny, Rabu (4/10).
Dikatakan Beny, pihaknya pun telqh menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus tersebut di PN Tipikor Tanjungpinang.
“Saya sendiri termasuk JPU dibantu dua jaksa fungsional yakni Akmal dan Gustian,” kata Beny.
Sedangkan terungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka selaku ketua Yayasan kampus tersebut, terang Beny, yakni tidak melaksanakan pengadaan barang sebagaimana telah dituangkan di dalam berita acara pembahasan proposal dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan PHP-PTS TA 2013.
“Namun tersangka sendiri tidak tidak juga membuat dan mengirimkan laporan pertanggung jawaban tersebut, kemudian untuk item-item barang barang tidak ada ditemukan sebagaimana dalam proposal,” terangnya.
Untuk itu, jelas Beny, atas perbuatannya yang merugikan negara. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ias)
