Rabu, 24 April 2024

Dua Tahun Buron, Ditangkap di Batam

Berita Terkait

Terpidana Korupsi pengadaan Alkes Anambas dr. Tajri (baju putih) digiring petugas kejaksaan di Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (5/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Dr Tajri, terpidana perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Pemkab Anambas yang merugikan negara Rp 3,2 miliar, yang sempat kabur selama dua tahun. Akhirnya dibekuk oleh Jaksa dari Kejati Kepri, di Batam, Rabu (4/10) kemarin.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra mengatakan yang bersangkutan (Dr Tajri) melarikan diri saat proses hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dikeluarkan oleh Mahkmah Agung (MA) pada (23/7) tahun 2015 silam.

“Dia ini saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang mengajukan pembantaran dengan alasan sakit. Terpidana ini kalah di PN Tipikor kemudian mengajukanbanding ke PT Riau kalah juga. Hingga kemudian melanjutkan ke tingkat kasasi di MA,” ujar Asri, Kamis (5/10).

Dikatakan Asri, dalam putusannya. MA menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu sendiri menguatkan putusan PN Tipikor yang sebelumnya memvonis terdakwa dengan hukuman yang sama.

“Putusan MA ini menguatkan putusan PT Riau dan PN Tanjungpinang. Terdakwa ini kabur saat kami akan melakukan eksekusi,” kata Asri.

Untuk itu, sambung Asri, dengan telah tertangkapanya terpidana tersebut. Pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjungpinang.

“Kami lakukan pemeriksaan terlebih dulu. Kemudian kami langsung jebloskan ke Rutan,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri tak hanya Dr Tajri yang duduk dikursi pesakitan. Terdapat dua terpidana lainnya yakni M Sofyan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Alkes Kabupaten Anambas yang juga di vonis empat tahun penjara. Kemudian ada Yuni Widiyanti Direktur CV Intan Diantika, yang dihukukm satu tahun dan satu bulan penjara.

Sebelumnya, dr Tajri mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dr Tajri selaku terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas yang sebelumnya divonis Pengadilan Tinggi Riau selama empat tahun penjara dan didenda sebesar Rp 200 juta.

Putusan yang dikutip dari website Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, tercatat perkara dengan nomor register 2370 K/ PID.SUS/ 2014 dan dikirim oleh pengadilan Tanjungpinang.

Serta nomor surat pengantar W4.U2/ 281/ HN.04.07/ IV/ 2014 dengan jenis permohonan kasasi perkara PID.SUS tentang klasifikasi korupsi (Tipikor) dengan tanggal masuk yakni 31 Desember 2014 dan tanggal distribusi pada 21 Mai 2015.

Dalam putusan tim yudisial Hakim P1, MS Lume, Hakim P2 Hakim P2 Krisna Harahap, dan Hakim P3 Artidjo Alkostar pada 30 Juli 2015 lalu menolak permohonan kasasi atas terdakwa dr Tajri. Pada website itu juga, belum dicantumkan jadwal pengiriman putusan kepada pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa dr Tajri, yang juga mantan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) atas tindakan korupsi proyek pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes)APBD 2009 KKA sebesar Rp3,2 miliar.

Putusan tersebut lebih tinggi satu tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (ias)

Update