Rabu, 17 April 2024

Taksi Online Harus Punya Koperasi

Berita Terkait

Sejumlah mobil taksi online di kantor Dinas Perhubungan Kota Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan menggelar uji publik revisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Batam, Kamis (5/10). Setidaknya ada sembilan poin yang akan direvisi dalam Pemen tersebut.

Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengatakan, kesembilan substansi tersebut antara lain persyaratan izin, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

“Untuk mengajukan izin harus memiliki sedikitnya lima kendaraan yang dibuktikan dari STNK atas nama badan hukum atau perorangan yang berbentuk koperasi,” kata Cucu Mulyana, kemarin.

Cucu menuturkan, perusahaan taksi online tak hanya dilarang menerapkan tarif sendiri. Tapi juga dilarang merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Ia mengatakan pihaknya tak bisa melarang keberadaan taksi maupun ojek online. Karena hal tersebut merupakan tuntutan zaman.

“Tak bisa dibendung, dunia digital ini akan berkembang terus. Namun Kementrian Perhubungan tegas, taksi online boleh jalan asal sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Sementara untuk besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang divalidasi ulang. Atau jika pada taksi online tertera pada aplikasi tersebut. Sementara mengenai wilayah operasi, masing-masing angkutan tersebut beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.

Ketiga mengenai tarif, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. ”Tentu harus berpedoman pada tarif batas atas dan bawah yang sudah ditetapkan oleh Dirjen, kepala badan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Mengenai STNK, bisa atas nama badan hukum atau perorangan. Atas nama perorangan bisa digunakan asal untuk koperasi yang berbadan hukum. Syarat ini tentu akan meringankan para pengemudi online karena tidak perlu mengatasnamakan kendaraannya atas nama perusahaan.

”Sementara untuk kuota ditetapkan oleh dirjen atau kepada BPTJ. Bisa juga oleh gubernur. Sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya. Sedangkan untuk wilayah operasi sesuai dengan nomor kendaraan.

Syarat lainnya mengenai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan pengaturan perusahaan aplikasi yang dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan Kemenhub harus membuat regulasi yang jelas untuk transportasi online. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Dan satu lagi, pihak taksi online harus memasang digital dasboard. Jadi kami tahu berapa jumlah kendaraan online ini,” ungkapnya. . (ska)

Update