Jumat, 29 Maret 2024

Dua Tersangka Korupsi Dana Asuransi Mangkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), M Nasihan dan Syafei kembali mangkir untuk di periksa tim penyidik Kejati Kepri, Kamis (5/10).

Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra, mengatakan kedua tersangka mangkir untuk diperiksa yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga tidak hadir.

“Mereka mangkir lagi saat kami minta untuk datang agar diperiksa sebagai tersangka,” ujar Asri, kemarin.

Dikatakan Asri, karena mereka belum hadir untuk diperiksa sebagai tersangka. Pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya.

“Jika tetap tidak hadir. Maka mereka akan dijemput paksa. Tapi ini kami harus berkoordinasi dengan Kejagung RI,” kata Asri.

Harusnya, sambung Asri, kedua tersangka yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum dan pengacara harusnya kooperatif.

“Ini malah tidak taat hukum. Padahal mereka mengerti hukum. Apa yang dilakukan harus dapat diperatnggungjawabkan,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan pengacara PT BAJ, M Nasihan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan money loundry (pencucian uang) dari kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, Honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pidana khusus berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan uang dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam Rp 55 miliar yang ditempatkan dalam rekening bersama ‘escrow account’ yang dipindahkan kedua tersangka ke rekening lain.

“Kedua tersangka ini kembali membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. Padahal pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan Pengadilan atas perkara quo yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejati Yunan Harjaka, belum lama ini.

Dikatakan Yunan, kedua tersangka pun melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.

“31 kali menarik uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015,” kata Yunan.

Dilanjutkannya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

“Berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit,” sebut Yunan.

Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tengan tindak pidana pencucian uang.(ias)

Update