Selasa, 28 April 2026

PT BIIE Terapkan Pas Masuk Kendaraan

Berita Terkait

batampos.co.id – PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) sebagai pengelola kawasan industri Bintan (KIB) akan menerapkan pas masuk kendaraan dengan stiker. Hal
ini bertujuan untuk membatasi kendaraan yang keluar masuk kawasan dan
mengantisipasi kejahatan di dalam kawasan objek vital nasional (obvitnas) tersebut.

HRD PT BIIE, Budi yang ditemui di kawasan industri Bintan Lobam, Jumat (6/10) mengatakan, penerapan stiker kendaraan yang keluar masuk kawasan mulai tahun depan. Sosialisasi penerapan stiker ke kendaraan yang keluar masuk kawasan sudah dilakukan ke sejumlah perusahaan. Dia menyebutkan, ada empat jenis stiker yang akan membedakan antara tenant, nontenant, karyawan dan warga yang tinggal di dalam kawasan.

“Di luar itu, jika masuk kami periksa. Agar jelas saja tujuannya,” katanya.

Ditambahkannya, stiker yang dikelurkan pengelola berlaku setahun. Kendaraan bermotor akan dikenakan sekitar Rp 10 ribu, sedangkan tenant dan non tenant berkisar Rp 15 hingga Rp 20 ribu. “Itu masih dikaji angkanya. Tapi, uang itu sebagai penganti penerbitan stiker saja. Tak semahal harga rokok, dan berlaku setahun,” katanya.

Dijelaskannya juga, mendapatkan stiker sangat mudah. Cukup menyertakan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Jika tidak memiliki STNK, bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Chif Sekuriti BIIE Lobam, Darwono mengatakan, penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan di kawasan Lobam, karena sebelumnya beberapa kali kendaraan hilang dicuri di dalam kawasan. “Hanya memfilter, agar kejahatan bisa diantisipasi,” tukasnya. (cr21)

Update