Rabu, 22 April 2026

Merebus Narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – Selama awal tahun 2017 hingga September atau sembilan bulan ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang sudah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 9.700 gram lebih serta 24 ribu lebih pil ekstasi, dan 4 kilogram lebih ganja yang tersebar di beberapa wilayah di Batam.

Narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut, didapat dari tujuh tersangka pengedar yang sudah ditahan.

Beberapa tersangka yang ditahan seperti penangkapan pengedar sabu yang ditangkap di Pelabuhan Beton Tanjungriau dengan tersangka Agus Yuliono pada 11 September, penangkapan pengedar ganja di kos-kosan Happy Valley pada 13 September dengan tersangka Surya Kencana.

“Dari narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja inilah, kami bisa menyelamatkan setidaknya lebih dari 10 ribu warga Batam dari pengaruh bahaya mengkonsumsi narkoba,” ujar Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arwin, Kamis (6/10).

Selanjutnya sabu seberat hampir 10 kilogram, ganja dan puluhan ribu ekstasi ini akan langsung dimusnahkan dengan cara direbus, diblender serta dibakar.

Pemusnahan narkoba hasil tangkapan selama sembilan bulan ini disaksikan selain Kapolresta Barelang, Kombes Hengki juga disaksikan dari berbagai instansi seperti BNN, Kejari Batam serta BPOM. (gas)

Update