Kamis, 28 Maret 2024

Jangan Larang Transportasi Online

Berita Terkait

Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam melarang transportasi berbasis aplikasi online beroperasi yang ditandai penyegelan kantor terus menuai kecaman. Pemprov Kepri dan Pemko Batam dinilai antiperubahan, tak patuh pada kebijakan Presiden, dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kabar baik itu datang dari Singapura, 7 September lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan penuh percaya diri menyatakan di dahadapan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan para menterinya, serta pengusaha negara itu, bahwa Batam ia tetapkan sebagai Digital Hub Indonesia. Investor dipersilakan masuk ke Indonesia lewat pintu Batam.

Bagi Batam dan Kepri umumnya, pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu benar-benar kabar baik di tengah kondisi ekonomi yang terus terjun bebas. Ada harapan lahirnya sumber ekonomi baru di Batam di saat pertumbuhan ekonomi Kepri hanya 1,52 persen di semester pertama, dan hanya 1 persen jika dihitung per kwartal.

Harapan ekonomi Kepri dengan Batam penyumbang terbesar (60 persen) bisa keluar dari zona merah (saat ini nomor dua dari belakang se-Indonesia, red), semakin terbuka lebar. Apalagi saat ini, masyarakat Batam berlomba-lomba terjun ke bisnis berbasis digital sebagai salah satu manifestasi dari digital hub itu. Juga sebagai konsekwensi dari kemajuan teknologi informasi.

Menariknya, sebagai digital hub, Jokowi juga meminta Batam tak hanya siap dari aspek infrastruktur digital, tapi juga meminta Batam menjadi contoh penerapan teknologi digital di semua lini kehidupan. Termasuk di sektor transportasi yang diarahkan berbasis aplikasi digital.

Namun belum sebulan setelah harapan itu terlontar dari Jokowi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam membuat langkah berseberangan. Rabu 27 September 2017, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengeluarkan pernyataan melarang angkutan berbasis aplikasi online beroperasi di Batam.

Larangan itu juga respon Nurdin terhadap surat Wali Kota Batam, Rudi, yang terang-terangan menolak keberadaan taksi online. “Saya sudah berkirim surat kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Perhubungan, meminta agar aplikasi taksi online di Batam ditutup,” ujar Rudi di hadapan para pendemo dari sopir taksi konvensional pada pada Rabu (2/8) lalu.

Larangan dari Gubernur itu langsung diterjemahkan Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Kota Batam dengan menyegel kantor angkutan berbasis aplikasi pada 3 Oktober. Salah satunya berlokasi di Pelita, Lubukbaja.

UU Nomor 3/1982 tentang Kewajiban Angkutan Mendaftarkan Perusahaan, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Lain, serta Permenhub PM/26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek jadi amunisi menutup kantor angkutan online itu.

Sikap pemerintah itu sontak ditentang masyarakat. “Zaman sudah modern, repot kalau pemerintahannya masih primitif,” tulis Bagir Abunumay di media sosialnya. Bahkan, ia juga membuat petisi yang meminta pemerintah daerah segera mencabut larangan transportasi online.

Ribut-ribut soal pelarangan taksi berbasis online itu akhirnya sampai juga ke telinga Kementerian Perhubungan. Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana dan tim diutus ke Batam. Cucu pun mengundang berbagai pihak, termasuk Dishub Pemprov dan Pemko Batam. Juga dihadiri perwakilan Dishub Pemprov se-Indonesia.

Cucu menegaskan kehadiran transportasi khusus berbasis aplikasi online diperbolehkan setelah pembatalan 14 pasal dan 9 substansi di Permenhub Nomor 26/2017 oleh Mahakamah Agung (MA). Tidak ada larangan, sehingga pemda tak boleh melarang.

F. Dalil Harahap/Batam Pos

“Transportasi online harus tetap beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Jangan dilarang,” tegas Cucu di sela acara sosialisasi revisi Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, di ballroom lantai 2 Swiss-belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis (6/10) lalu.

Cucu bahkan menyebutkan, mulai 1 November mendatang, angkutan berbasis aplikasi online sudah harus beroperasi kembali. Pihaknya mengaku bisa menerima alasan MA membatalkan 14 pasal dan 9 substansi dari Permenhub 26/2017 itu karena kehadiran transportasi khusus di luar trayek ini memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

“Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, jadi harus dijalankan dengan adil,” tegas Cucu.

Cucu pun menggaris bawahi, Kementerian Perhubungan telah menyerahkan wewenang pengaturan moda transportasi umum angkutan darat ke pemerintah kota. Sedangkan moda transportasi khusus baru saja diserahkan pengurusannya ke gubernur. Mulai dari perizinan operasi, penetapkan wilayah operasi, kuota, hingga tarif batas atas dan bawahnya.

“Di Kepri, ini tanggung jawab gubernur Provinsi Kepri. Gubernur harus membereskan semua itu sebelum 1 November,” ujar Cucu.

Dia menyebut, harusnya daerah bisa menjalankan wewenang ini dengan bijak, cepat, dan tangkas dengan tidak merugikan masyarakat.

“Kalau sudah jadi kewenangan gubernur, tidak perlu lagi mengeluh ke pusat. Ini tugas dan tanggung jawab gubernur mengurus daerahnya sesuai karakter persoalannya. Bekerjalah dengan cepat. Jalankan fungsi sebagai regulator dengan adil, akuntabel, dan profesional,” tegas Cucu.

Ia mengungkapkan Kemenhub telah menetapkan beberapa kriteria untuk selanjutnya dijalankan para pengusaha transportasi khusus (online). Antara lain, sistem pembayaran tarif harus berdasarkan argometer atau aplikasi, penetapan wilayah operasi, pengaturan tarif atas dasar kesepakatan yang masih dalam koridor batas atas dan batas bawah, STNK atas nama badan hukum kecuali koperasi, pengaturan kuota, domisili TNKB, pengurusan persyaratan perizinan, mengurus persyaratan administrasi SRUT, serta pengaturan aplikator. Keseluruhannya itu bisa diajukan ke gubernur.

“Nah, tugas gubernur sekarang bergerak cepat menyelesaikan semua regulasi itu. Jangan sampai pengurusan perizinan terhambat peraturan gubernur yang belum keluar,” tegas Cucu.

Cucu kembali mengingatkan, perusahaan angkutan khusus berlaku efektif per 1 November. Yang belum memiliki izin, harus segera mengurus perizinannya karena sudah mendekati masa transisi 9 bulan.

“Manfaatkan momen ini untuk mengurus perizinannya. Transportasi konvensional harus tetap ada, demikian juga transportasi khusus harus tetap beroperasi. Dengan begitu terjadi harmoni pelayanan angkutan darat untuk masyarakat,” ujar Cucu.

 

***

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail, mengatakan sikap tegas Pemerintah Provinsi Kepri dalam menyikapi konflik penerapan pelayanan angkutan berbasis aplikasi di Batam bukan merupakan tindakan yang tidak mendukung perkembangan teknologi. Akan tetapi, pihak perusahaan juga harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Di dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, sudah dijelaskan bahwa taksi berbasis aplikasi sama dengan angkutan sewa khusus. Bahkan di dalam Pasal 19 angkutan sewa khusus wajib memenuhi beberapa pelayanan,” ujar Jamhur, kemarin.

Pelayanan yang dimaksudkan adalah wilayah operasi berada didalam kawasan perkotaan, tidak berjadwal, dari pintu ke pintu, tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Selain itu, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, dan wajib memenuhi Standar pelayanan Minimal yang ditetapkan.

“Jadi Gubernur/Dishub, tidak sembarangan di dalam menerbitkan izin operasional transportasi berbasis aplikasi karena memang sudah diatur di dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017,” tegas Jamhur.

Disebutkannya, sampai saat ini, yang baru masuk mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri baru satu. Itupun tidak lengkap persyaratannya dan harus melengkapi persyaratan pelayanan lagi sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Soal kesan gubernur lamban dan cenderung menunggu alias tak jemput bola, pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Brigjen ini menolak anggapan itu. Menurutnya, selama ini Dishub beberapa kali melakukan rapat dengan mengundang instasi terkait seperti Dishub Kota Batam, Dishub Tanjungpinang, Polda Kepri, Polres Barelang, Polres Tanjungpinang, DPD Organda Kepri, DPC Organda Batam dan Tanjungpinang, Forum Pengemudi Taksi Batam dan Perusahaan Aplikasi seperti Uber, Grab, GoJek, Wak-jek, dan lainnya.

“Masalahnya di izin. Pengelola taksi online belum mengurus izin. Kalau di daerah lain seperti Surabaya, Bali, bahkan Medan, pengusaha taksi onlinenya taat hukum,” katanya.

Jamhur juga membantah kalau Gubernur melarang beroperasinya taksi online, sepanjang mengikuti peraturan yang ada di dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Taksi yang tidak berizin baik konvensional maupun taksi online yang tidak memiliki SITU, SIUP Perwakilan, TDP Perwakilan akan ditertibkan oleh Pemerintah Kab/Kota. Contohnya sekarang ini yang terjadi di Kota Batam.

“Yang dibatalkan oleh keputusan MA No. 37PHUM/2017 hanya sebagian pasal atau ayat saja di dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, sedangkan pasal – pasal lainya masih tetap berlaku. Itu harus dipatuhi,” katanya.

F Cecep Mulyana/Batam Pos

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri tetap menyalahkan taksi online. Menurutnya, kegaduhan yang terjadi di lapangan yang merugikan masyarakat umum saat ini karena taksi online tak memenuhi aturan yang berlaku.

“Tidak menjamin situasi kondusif. Makanya mengantisipasinya, kantornya kita segel. Sebenarnya ini bukan cuma aplikasi saja melainkan implementasinya di lapangan,” katanya.

Yusfa juga tidak setuju disebut anti perubahan. “Kami, dalam hal ini Pemko tak anti perubahan, apalagi anti terhadap teknologi,” ujarnya, Kamis (5/10) lalu.

Yusfa mencatat, Gojek, Gocar, Grab, Uber itu adalah aplikasi, sebagai operator saja. Sementara taksi online yang melayani penumpang itu adalah mitra mereka.

“Nah, siapa mitra mereka ini? Kan tak ada organisasi atau koperasi yang menaunginya. Bahkan izin operasi mereka pun sampai saat ini belum ada,” ujar Yusfa.

Menurutnya, transportasi online harus menaati aturan-aturan yang dibuat pemerintah dalam menjalankan operasi mereka, diantaranya, perusahaan aplikasi tidak bisa bertindak sebagai perusahaan transportasi. Kalau mau beroperasi, ajukan izin angkutan sewa khusus.

Apa saja persyaratan pengajuan angkutan sewa khusus tersebut? Yusfa menyebutkan harus uji KIR, kendaraan harus berbadan hukum. Bisa BUMN, BUMD, PT, atau koperasi.

Ketua DPD Organda Kepri, Saiful, juga menyalahkan taksi online. Menurutnya, berbagai kegaduhan muncul sejak masuknya transportasi online di Batam.

Ia menilai, dengan masuknya transportasi online, maka akan otomatis menggeser fungsi taksi plat kuning. “Sejak masuknya perusahaan aplikasi ke Batam maka kegaduhan muncul. Gojek, Gocar, Grab, Uber ini kan bukan transportasi, mereka aplikasi,” ujarnya.

Saiful juga mengungkapkan, Pemerintah Kota Batam tak tegas dalam mengeluarkan peraturan. Ia mencontohkan masalah kuota dan pengurusan STNK. Plat kuning dipersulit, sementara aplikasi malah cepat.

Lantas apa formulasi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini? “Kami minta konvensional membenahi diri, bersinergi dengan taksi online. Karena apa? Karena mereka tak akan bisa bertahan dengan cara-cara mereka sekarang,” tutup Yusfa.

 

Pengemudi Ketakutan

Disegelnya kantor transportasi online di Batam membuat para pengemudi was-was. Selain takut kehilangan pekerjaan, mereka juga cemas bakal menjadi sasaran amuk massa..

“Kami tetap beroperasi tapi dilingkupi rasa takut dan was-was. Apalagi banyak jebakan yang sudah kami terima, ngakunya penumpang. Kami pun harus ekstra hati-hati,” ujar pengemudi taksi online yang dipesan Batam Pos, Roy Andy S, Jumat (6/10) lalu.

Dia sendiri mengaku pernah dijebak penumpang yang ternyata disuruh oleh oknum dari intansi tertentu.

“Waktu itu kepada klien yang tak mau closing aplikasi tersebut saya bilang dengan sopan ‘Bu, saya punya dua anak dan satu istri di rumah. Kalau ibu tak mau tutup aplikasi sementara saya sudah berulang-ulang minta, kalau ibu memang mau saya ditangkap dengan cara ibu, mau ibu menanggung jawab keluarga saya’. Saat itu juga si klien menutup aplikasi dan bilang minta maaf. Ia cuma disuruh,” ujarnya.

Ia pun menilai, hadirnya transportasi online berbasis aplikasi merupakan bagian dari inovasi era digital saat ini. Angkutan berbasis online juga membuka kesempatan yang lebih luas lapangan kerja untuk semua kalangan, disaat pemerintah tak mampu menghadirkan lapangan kerja.

“Kalau di Batam tak mau ada transportasi online, pemerintah harus siapkan lapangan pekerjaan baru buat kami untuk menghidupi keluarga. Kami bisa bersaing kok,” ujarnya.

 

Izin Dipersulit

Perwakilan Uber Indonesia di Batam, Billi Muhawara, menyebutkan tak benar kalau transportasi online yang mereka jalankan tak resmi dan ilegal. Di hadapan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan dan disaksikan para kepala dinas perhubungan seluruh provinsi di Indonesia, Billi menyebutkan harusnya pemerintah dalam hal ini Kemenhub dan Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam menjadikan teknologi sebagai kebutuhan, apalagi berimbas kepada kebutuhan masyarakat Batam.

“Penyedia aplikasi dan para transportasi khusus itu pembangkang dan tidak mau diatur? itu tak benar. Selama ini setiap pertemuan kami selalu diberi opsi sulit tak masuk akal,” ungkapnya.

Menurutnya, negara ini hadir untuk kesejahteraan warganya, tapi kenyataannya saat ini kondisi masih sulit. Taksi berbasis aplikasi akhirnya hadir menyediakan kebutuhan transportasi masyarakat Batam yang nyaman, ramah, dan aman.

“Kehadiran kami juga memberi lapangan kerja yang luas saat lapangan kerja saat ini tidak ada. Harusnya kami diberi ruang, jangan dipersulit,” pintanya. (jpg/nur/cha)

Update