Jumat, 29 Maret 2024

Kontraktor Diminta Segera Lengkapi Dokuman

Berita Terkait

Anggota Satpol PP Bintan, Sabtu (7/10) menyengel tower telekomunikasi yang beroperasi Kampung Bugis Tanjunguban, karena tidak mengantongi izin operasional. F. Slamet/Batam Pos.
batampos.co.id – Satpol PP Bintan menyegel tower telekomunikasi yang
berdiri di Kampung Bugis, Tanjunguban, Sabtu (8/10) lalu. Hal ini
dilakukan karena kontraktor tower belum mengantongi izin operasional.

“Kita meminta pihak kontraktor segera mengurus izinnya sampai
selesai,” kata Kasi Pengawasan dan PPNS bidang Penegakkan Perda di
Satpol PP Bintan, Sukiyadi.

Menurut Sukiyadi, pihaknya sudah mengecek dokumen dan perizinan tower.
Walaupun beberapa persyaratan sudah dilengkapi, namun ada dokumen yang
belum diurus sampai selesai, padahal ini menjadi kewajiban dari pihak
kontraktor sebelum tower berdiri.

Pihaknya diakuinya mengalami dilema sebab tower telekomunikasi tersebut sudah beroperasi sementara dokumen perizinannya belum
selesai. Jika, tower dalam proses pembangunan, ia mengatakan, pihaknya
bisa saja menghentikan kegiatan dan membongkarnya. Tapi persoalannya
sekarang, tower sudah beroperasi. Oleh karenanya ia meminta kepada
pihak kontraktor untuk melengkapi dokumen.

“Jika dibongkar masyarakat yang rugi karena layanan telekomunikasi jelas terganggu,” katanya.

Ia menambahkan, disegelnya tower telekomunikasi ini agar pihak
kontraktor segera memenuhi kewajibannya. Pihaknya juga berkoordinasi
dengan badan perizinan agar pihak kontraktor segera menyelesaikan
kewajibannya membayar retribusi. (cr21)

Update