batampos.co.id -Lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), di wilayah Bintan banyak berdiri tower yang tidak berizin.
“Kalau disesuaikan dengan peraturan, harusnya tower itu sudah disegel duluan sebelum berdiri. Malahan ini sudah sampai beroperasi selama empat tahun, seperti tower di Kampung Bugis Tanjunguban,” jelas Kabid Perizinan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, Senin (9/10).
Menurutnya, BPMPD hanya menjalankan kewenangan tugas untuk melayani siapa saja yang mau melakukan perizinan terhadap usahanya.
“Tidak ada kewajiban kami untuk memaksa mereka harus membuat izin, karena tupoksi kami bukan mencari orang yang mau mengurus izin, tapi menunggu dan melayani orang yang mau melakukan perizinan,” tegasnya.
Ia menjelaskan terhadap usaha yang tidak punya izin di lapangan dan tidak mau mengurus izinnya, sangat jelas tupoksinya ada di bagian Penegakan Perda Satpol PP.
“Pada saat tower itu lagi dibangun para aparat penegak perda itu ke mana. Kok tiba-tiba sudah tegak baru sadar. Jangan pas sudah tegak baru sibuk. Yang jelas bukan kami loh yang ngawasi itu,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan, sehingga ke depannya tidak ada lagi bangunan yang bisa berdiri kalau tidak melakukan perizinan dahulu. (cr20)

