Sabtu, 20 April 2024

BPMPD Buka Layanan Pengaduan

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Kabupaten Bintan, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas izin usaha yang tidak sesuai dengan prosedur.

Seperti aktivitas usaha yang sudah berjalan, namun lokasinya tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga memberikan dampak bahaya bagi lingkungan sekitar.

“Segala macam usaha yang dirasa masyarakat memang tidak pantas seharusnya ada disitu bisa dilaporkan ke kita, namun harus disejalankan dengan identitas lengkap dari yang melaporkan,” jelas Ketua layanan pengaduan BPMPD Bintan, Alfeni.

Menurutnya, sudah ada aktivitas usaha yang ditindaklanjuti oleh tim pengaduan karena tergolong menyalahi peraturan serta merugikan lingkungan sekitar.

Diantaranya, aktivitas tambang timah yang kini tengah ditangani langsung oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri.

“Aduannya sudah kita serahkan ke provinsi, karena berhubung kewenangannya ada di Provinsi, kita hanya bisa menyampaikan. Selanjutnya mereka yang akan menindak tegas atas aktivitas usaha penambangan timah itu,” terangnya .

Untuk itu, dirinya mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang ada, atau berdampak terhadap lingkungan yang disebabkan karena peruntukan wilayahnya juga tidak sesuai agar segera dilaporkan melalui layanan pengaduan yang sudah tersedia di kantor BPMPD.

“Caranya mudah, pengaduannya sudah terformat secara rapi. Tinggal hanya diisi dengan identitas yang lengkap. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kebenaran terhadap pengaduan tersebut. Kalau terbukti akan kita tindak tegas,” imbuhnya. (cr20)

Update