Jumat, 19 April 2024

Cabuli Pacar, Enol Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi ailinstock

batampos.co.id – Enol, 21, diciduk dari kediamannya saat tengah tertidur pulas, Rabu (11/10) siang. Warga kawasan Ruli Bukit Senyum itu diciduk jajaran Polsek Lubukbaja lantaran menghamili pacarnya, Rm yang berusia 16 tahun.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Muhammad Chaidir mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang tua Rm, Rabu (11/10) pagi. Awalnya, Orang tua Enol merasa curiga setelah perut Rm yang membesar.

Dari laporan itu, selanjutnya jajaran Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan dan Enol diamankan di rumahnya saat tengah tertidur pulas.

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ini tersangka telah kita tahan dan sedang dalam proses dimintai keterangan oleh penyidik,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, awalnya Enol dan Rm sudah saling kenal karena mereka bertetangga di Ruli Bukit Senyum, Batuampar. Dari perkenalan itu, selanjutnya hubungan mereka berlanjut ke status pacaran.

“Setelah statusnya berpacaran, tersangka mengirimkan pesan singkat untuk mengajak korban ke hotel. Dan korban bersedia atas ajakan dari tersangka,” katanya.

Setelah bersepakat, selanjutnya tersangka membawa korban ke hotel kelas melati di kawasan Nagoya dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Atas pencabulan itu, korban pun langsung hamil yang kini telah berusia enam bulan.

“Saat dikamar itu, tersangka mengajak korban dengan cara merayunya. Agar korban mau berhubungan intim, tersangka berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu,” katanya.

Sementara itu, selama berhubungan dengan korban, Enol mengaku telah mencabuli Rm sebanyak lima kali. Aksi pencabulan itu, dilakukannya di beberapa hotel kelas melati kawasan Nagoya serta di cafe kawasan bukit senyum.

“Di kamar cafe bukit senyum, Hotel Atlanta sama Hotel Batam Indah,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Lubukbaja.

Dilanjutkan Enol, sebenarnya ia sudah berniat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Namun karena takut dengan keluarga Rm, Enol tidak pernah lagi mendatangi rumah Rm selama dua bulan terakhir ini.

“Saya takut dikejar pakai parang. Saya sebenarnya mau bertanggungjawab. Cuma saya takut dengan keluarganya,” kata Enol.

Atas perbuatannya tersebut, Enol dikenakan pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (cr1)

Update