batampos.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap satu orang DPO terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Satu orang DPO yang berhasil ditangkap adalah Roynaldi alias Yoi yang juga residivis kasus sabu berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan di rumah kosannya di Baran, Meral.
”Penangkapan Roynaldi alias Yoi kita lakukan setelah lebih dari 10 hari akhirnya berhasil ditangkap pada Ahad (8/10). Penangkapan kita lakukan di parkiran Nagoya Hill Batam. Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan. Selain itu juga tidak ada barang bukti. Melainkan, barang bukti yang ditemukan beberapa pekan lalu ditempat rumah kos di Baran, Kecamatan Meral,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias kepada Batam Pos, Rabu (11/10).
Saat penggeberkan yang dilakukan sebelumnya di Baran, tersangka Roynaldi berhasil kabur melalui pintu belakang. Namun, barang bukti 5 paket sabu sempat disembuyikan di plafon kamar mandi. Saat itu juga, di kamar kos ada dua orang wanita yang sempat diamankan, namun berdasarkan keterangan dari dua wanita bahwa barang tersebut milik dari tersangka. Untuk itu, dua wanita yang sempat diamankan, statusnya sekarang sebagai saksi.
”Berdasarkan pengakuan tersangka Yoi, bahwa barang tersbeut merupakan milik satu lagi DPO kita. Yakni, berionisial Fn. Diakui tersangka bahwa Fn meminta kepadanya untuk dipaket-paketkan. Makanya, pada saat penggerebekan ditemukan sabu sebanyak 5 paket. Selain itu, tersangka juga pernah beberapa kali menjualkan barang milik Fn. Termasuk juga menggunakan sabu bersama-sama,” jelas Nendra.
Dikatakan Nendra, tersangka juga belum lama keluar dari Rutan Tanjungbalai Karimun. Tindak pidana yang dilakukannya masih sama, yakni peredaran sabu. Tersangka baru keluar pada Februari lalu setelah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Khususnya, untuk mencari DPO Fn. Karena, dua orang ini cukup dikenal sebagai pengedar SS. (san)