Kamis, 28 Maret 2024

Kembalikan Fungsi Rehabilitasi Sintai

Berita Terkait

Pekerja bar 99 lokalisasi Telukpandan (Sintai) duduk diatas kasur menunggu giliran diperiksa polisi identitasnya oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri yang merazia anak dibawa umur yang dipekerjakan ada di lokalisai Telukpandan, Tanjunguncang, Batuaji, Selasa (10/10). Dalam razia ini polisi menemukan tiga anak diabwah umur yang dipekerjakan.F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti (PRSNP) Tanjungpandan atau yang lazim kini disebut Sintai tak berjalan sesuai dengan semangat awal. Harusnya kehadiran PRNP jadi solusi menangani prostitusi di Batam.

Era kepemimpinan Nyat Kadir sebagai Wali Kota, sejatinya lokasi ini adalah pusat rehabilitasi bagi Wanita Tuna Susila (WTS) dari lokasi prostitusi liar, sebelum dikembalikan ke masyarakat. Justru lokasi ini tak ubah seperti lokalisasi.

“Sekarang prakteknya berlawanan dengan Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial,” kata anggota Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakary.

Yang terjadi kini kehadiran PRSNP tak membuat persoalan WTS selesai, padahal dalam dalam pasal 8 ayat 2 poin a disebutkan ada pengawasan ketat dari Pemko Batam agar jumlah pelacur tak bertambah. Sementara pada poin c diatur, setelah berangsur-angsur dibina, RSNP akan ditutup dalam waktu tiga tahun setelah erda tersebut terbit.

“Tapi kini sudah masuk belasan tahun,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia mempertanyakan evaluasi dari Pemko Batam, dengan cara mengembalikan fungsi PRSNP Tanjungpadan sebagai pusat rehabilitasi. “Maaf saya katakan sama saja kita membiarkan praktek itu terjadi. Ini tanggung jawab utamanya di eksekutif,” ucap dia.

Menurutnya, DPRD Batam sering menyampaikan hal ini ke Pemko Batam, namun kini belum ada evaluasi sama sekali. “Kami legislatif beberapa kali mengingatkan praktek yang sekarang itu bertentangan dengan perda,” ujarnya.

Wakil Wali Kota, Amsakar Achmad enggan mengomentari hal ini. Ia menyampaikan pihaknya fokus kini fokus pada tiga permasalahan sosial, yakni pengentasan kemiskinan, program Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RTLH) dan penanganan Gelandang Pengemis (Gepeng). “Ini yang kami fokus tangani tiga bulan terakhir ini,” kata Amsakar.

Sementara itu, Menteri sosial RI Khofifah Indar Parawansa, akhir tahun 2016 lalu terdengar kaget saat ditanyakan ada praktek prostitusi di PRSNP) Telukpandan Tanjunguncang. Ini berawal saat dia ditanya bagaimana penanganan prostitusi di tempat yang lazim disebut Sintai itu.

“Masa sih? itu panti rehabkan?” kata Khofifah waktu itu.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementrian Sosial menargetkan tahun 2019, Indonesia bakal bebas lokalisasi. Di Batam sendiri kementrian mengaku akan berkoordinasi dengan Walikota Batam, Rudi. (cr13)

Update