Jumat, 29 Maret 2024

M Nasihan Praperadilankan Kejati Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengacara PT BAJ, M Nasihan, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana asuransi PNS, Honorer Pemko Batam, yang merugikan negara Rp 55 miliar, mempraperadilankan Kejati Kepri.

Praperadilan diajukan Nasihan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melalui pengacaranya M Philipus Tarigan bersama pengacara lainnya. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di Panitera Pidana Umum (Panmud) PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2017/PN.Tpg yang didaftarkan tertanggal 4 Oktober 2017 lalu.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan adanya praperadilan yang diajukan termohon kepada Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri itu.

”Berkasnya sudah masuk dan tergister di Pengadilan. Ketua PN Tanjungpinang sudah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut,”kata Santonius.

Sementara saat ditanya, materi gugatan yang diajukan termohon, kata Santonius, terkait mengenai sah tidaknya penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap termohon.

”Secara umum sama gugatan praperadilannya sebagaimana gugatan praperadilan umum lainnya,” kata Santonius.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan pihaknya menghargai langkah tersangka menempuh jalur praperadilan. Sebab hal itu merupakan hal yang biasa dalam penegakan hukum.

”Kami menghargai langkah yang diambil tersangka itu,” ujarnya.

Dikatakan Ferytas, pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah materi dan bukti atas penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam sidang Praperadilan tersebut.

”Tim yang akan sidang pun telah kami tunjuk. Dalam penegakan hukum Praperadilan merupakan hal yang biasa dan kami sudah siap,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan pengacara PT BAJ, M Nasihan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan money loundry (pencucian uang) dari kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, Honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pidana khusus berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan uang dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam Rp 55 miliar yang ditempatkan dalam rekening bersama ‘escrow account’ yang dipindahkan kedua tersangka ke rekening lain.

“Kedua tersangka ini kembali membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. Padahal pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan Pengadilan atas perkara quo yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejati Yunan Harjaka, belum lama ini.

Dikatakan Yunan, kedua tersangka pun melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.

“31 kali menarik uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015,” kata Yunan.

Dilanjutkannya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

“Berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit,” sebut Yunan.

Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tengan tindak pidana pencucian uang.(ias)

Update