Kamis, 25 April 2024

Pemilik Karaoke Lego Vista Mangkir Panggilan Sidang

Berita Terkait

Kasat Pol PP Natuna Syawal Shaleh bersama anggotanya memasang segel larangan beroperasi tempat karaoke yang diduga melanggar aturan di Pujasera Ranai, Natuna. Foto. Aulia/batampos

batampos.co.id – Eddy alias Awi, pemilik karaoke Lego Vista di Ranai mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Ranai. Awi menjadi terdakwa atas pengrusakan segel tempat karaoke miliknya sendiri beberapa bulan lalu. Atas perbuatan, Awi dilaporkan Pemerintah Daerah kepada Polres Natuna.

Kasi Pidum Kejari Natuna Waher Tarihoran mengatakan, Awi sudah dua kali mangkir panggilan sidang. Sehingga pembacaan dakwaan terus dibatalkan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan sidang ke tiga kalinya.

“Awi mangkir lagi tanpa alasan jelas, sudah panggilan ke dua Selasa kemarin. Minggu ini kami layangkan lagi panggilan sidang ke tiga,” ujar Waher, Rabu (11/10).

Menurut Waher, Awi tidak menghilang. Namun hanya tidak hadiri panggilan sidang. Awi sendiri dijerat pasal 232 KUHP dengan ancaman pidang paling lama selama 2,8 tahun kurungan. Kalau terus mangkir tuntutannya akan maksimal.

Diterangkan Waher, Awi merupakan pemilik tempat karaoke Vista dibilangan Jemengan. Ia dilaporkan Pemerintah Daerah ke polisi karena merusak segel larangan beroperasi, lantaran tempat karaoke milik Awi tidak mengantongi izin.

“Kalau terdakwa terus tidak korperatif, tuntutan akan maksimal,” ujar Waher.

Menurut sumber di lapangan, Awi tidak memenuhi panggilan sidang karena beberapa hari sebelum sidang digelar, Awi berangkat ke Singapura, namun hingga panggilan sidang ke dua Awi belum kembali. Ada beberapa warga menyebutkan, Awi kabur lantaran takut menghadiri persidangan.(arn)

Update