Selasa, 19 Maret 2024

Kemenag Batam Tunggu Arahan Pusat Terkait Sertifikasi Halal

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu arahan terkait kebijakan Menteri Agama untuk mencabut sertifikasi halal yang sebelumnya merupakan wewenang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Belum ada surat yang turun mengenai kebijakan ini,” kata Kepala Kemenag Kota Batam Erizal Abdullah, Jumat (13/10).

Ia menyebutkan beberapa waku lalu Kemenag memang telah membentuk bidang yang terkait sertifikat halal ini. Tujuannya memberikan perluasan dan kemudahan perizinan terkait sertifikat halal.

Ia menyebutkan saat ini sudah banyak daerah yang mengajukan wisata halal, tentu hal ini harus ditunjang dengan aspek kehalalan serti makanan, dan lainnya.

“Jadi intinya pemerintah memberikan kemudahan saja,” ujarnya.

Namun demikian terlaksananya sertifikasi halal tentu tidak bisa dikerjakan pemerintah saja, melainkan harus melibatkan instansi lain seperi MUI hingga Dinas Kesehatan Kota Batam sendiri.

“Harus bekerjasama untuk merealisasikan kebijakan ini, jadi tak bisa kerja sendiri,” terang.

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada regulasi pembebasan biaya untuk pengurusan sertifikasi halal ini, atau bisa lebih murah dari biaya yang sekarang.

“Ya kalau memudahkan, masyarakat juga senang dan akan senantiasa mengurus kehalalan produk mereka,” sebut pria yang baru dilantik awal Oktober mendatang,” imbuhnya.

Sembari menunggu keputusan untuk di daerah, ia mengungkapkan masih belum bisa mengambil keputusan. Saat ini, sertifikasi halal masih dipegang MUI.

“Sebelum kami terima aturan yang baru, kami masih berpegang ke aturan yang lama,” tutupnya.(cr17)

 

 

Update