Rabu, 24 April 2024

Lis Bantah Delapan Jabatan Eselon Pelantikan Politik

Berita Terkait

 Lis Darmansyah. F. Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menolak jika disebut upayanya agar delapan jabatan eselon yang kosong itu bisa diisi itu sebagai pelantikan politik. Menurutnya, pelantikan itu memang keharusan mengingat kebutuhan peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depannya.

“Saya tegaskan, ini bukan pelantikan politik, tapi pelantikan karena harus mengisi kekosongan,” tegas Lis, kemarin.

Lis menjelaskan, jika tidak dilantik tahun ini, maka jabatan tersebut akan kosong hingga tahun 2019 mendatang. Hal ini menurut Lis akan menjadi masalah untuk kinerja Pemko Tanjungpinang.

Beberapa waktu lalu memang Pemko Tanjungpinang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Tanjungpinang telah melayangkan surat permintaan izin. Hanya saja, surat permohonan tersebut dikembalikan karena tidak sesuai seperti yang diinginkan oleh Mendagri.

“Jadi surat itu dikembalikan karena mereka maunya by name by job, kalau kita cuma menentukan jumlah orangnya saja. Kita serahkan kepada Baperjakat dan akan segera diserahkan ke Mendagri lagi,” tutur Lis.

Menyikapi imbauan yang disampaikan Panwaslu Tanjungpinang, Lis menghormatinya. Menurutnya, imbauan menyangkut aturan pelantikan ketika melebih batas tenggat memang harus mengantongi rekomendasi Kemendagri. Dan Lis berjanji akan mematuhi aturan tersebut.

“Apa yang dilakukan Panwaslu itu sudah benar, tentunya kita juga tahu akan hal itu. Tapi tetap, pelantikan ini harus dilakukan, namun saya tetap taat aturan dong, kita meminta izin Mendagri dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang mengingatkan Wali Kota Lis Darmansyah agar tidak gegabah terhadap rencana pelantikan pengisi delapan jabatan kosong di lingkungan kerja pemerintah kota. Pasalnya, kendati itu sebuah niatan positif agar kinerja pemerintahan lebih prima, tetap perlu diindahkan peraturan undang-undang yang juga mengikatnya.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah menyebutkan, pihaknya menyampaikan hal ini sebagai bagian dari kerja pengawasan, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 2 Tahun 2015 dan UU No. 7 Tahun 2017.

“Maka kami perlu untuk mengingatkan Pemko guna memastikan telah mendapatkan izin rekomendasi dari kementerian dalam negeri. Sesuai dengan amanat UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, bahwa Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Mariyamah, kemarin.

Sementara PKPU No.1 Tahun 2017 telah menetapkan 12 Februari 2018 sebagai penetapan pasangan calon wali kota dan wakilwali kota dalam pemilu 2018, jika ditarik mundur ke belakang berarti 12 Agustus 2017 merupakan hari terakhir petahana untuk melakukan mutasi pejabat. (aya)

Update